Eks Bupati Inhu Sebut Pemberian Izin Perusahaan Surya Darmadi Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

JAKARTA — Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menjadi saksi dalam sidang lanjutan terkait kasus korupsi penyerobotan lahan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah dengan terdakwa lima perusahaan milik pengusaha sawit Surya Darmadi alias Apeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (20/5/2025),
Kelima perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus PT Duta Palma Group tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelimanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara yang mengakibatkan kerugian Rp78,7 triliun.
Menurut Jaksa, kelima korporasi itu melalui Surya Darmadi selaku beneficial owner (penerima manfaat) dari para terdakwa telah bertemu beberapa kali dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Dalam pertemuan itu, Surya meminta agar pembukaan lahan oleh kelima perusahaannya itu dapat disetujui.
Dalam keterangnya, Raja Thamsir menjelaskan pemberian izin kelima perusahaan kebun kelapa sawit Duta Palma Grup diterbitkan setelah adanya permohonan, dan dilakukan kajian oleh tim 9 yang beranggotakan dinas-dinas terkait salah satu diantaranya Dinas Kehutanan Indragiri Hulu.
Adapun alasan Raja Thamsir Rachman memberikan izin kepada perusahaan milik Surya Darmadi tersebut adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat disana. “Untuk meningkatkan kesejahteraan untuk menaikkan penghasilan perkapita masyrakat disana. Karena masyarakat disana masih susah,” kata Raja Thamsir Rachman di hadapan Hakim.
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Dasril Affandi mengatakan dari penjelasan saksi Raja Thamsir Rachman bahwa perusahaan kliennya itu telah mendapat rekomendasi Tim 9 yang menyebutkan untuk diberikan izin usaha perkebunan.
“Dari keterangan saksi pak Raja Thamsir menyebutkan daerah yang dijadikan areal perkebunan kelapa sawit adalah daerah tertinggal, dengan dibangunnya kebun sawit meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” kata Dasril Affandi usai sidang pemeriksaan saksi.
Lebih lanjut, Dasril menerangkan bahwa semasa Raja Thamsir Rachman menjadi Bupati Inhu, tidak ada laporan masyarakat maupun penegak hukum terkait kegiatan perusahaan tersebut dan juga tidak ada laporan kerusakan lingkungan akibat perusaahn itu.
“Sepanjang Raja Thamsir Rachman menjabat Bupati Inhu, tidak ada komplain dari masyarakat dan penegak hukum. Tidak juga ada informasi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembangunan kebun kelapa sawit oleh lima perusahaan tersebut,” jelasnya.
Dasril menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan oleh Raja Thamsir Rachman yang saat itu adalah Bupati Inhu tidak termasuk PT Kencana Amal Tani.
“Adapun izin yang diproses oleh Bupati Inhu saat itu hanya 4 perusahaan saja, tidak termasuk PT Kencana Amal Tani, karena sudah punya izin lebih dahulu dari pemerintah pusat dan bahkan juga telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” pungkasnya. (Rls)