Polsek Tanayan Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Mobil L300

Tenayan Raya, inforiau - Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Kota Pekanbaru kembali meringkus dua orang pengusaha bengkel mobil berinisial YH (51) dan JP (48). Tidak hanya itu, seorang pelaku pencurian berinisial PS alias Ucok (20) berhasil diamankan karena diduga komplotan curanmor spesialis mobil jenis pick up L300.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor R4 jenis L 300 Mitsubishi dan Taff Hilline dan pelaku dengan tersanka YH di Jalan Sultan Syarif Kasim Kecamatan Lima Puluh.
Atas beberapa laporan dari korban yang kehilangan kenderaannya, pihak Kepolisian Sektor Tenayan Raya, telah mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti (BB) yang digunakan tersangka.
"Kita dapat mengamankan BB dua unit mobil Daihatsu pick up taff hiline, satu unit mobil Daihatsu pick up taff hiline tanpa bak, dua unit mobil Mitsubishi L 300 pick up, tiga unit potongan kepala mobil Mitsubishi pick up L 300, dua unit mesin mobil Mitsubishi pick up L300, satu set kunci Y, satu set peralatan kunci-kunci. Serta beberapa alat-alat mobil L300 yang sudah dicincang," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Senin (8/8)
Sebelumnya pada Selasa (2/8/2016) lalu, pihaknya mendapat laporan dari korbannya, Sutan Achmad (61) jika mobil Taft Hiline miliknya telah dicuri sekitar pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota mengetahui jika mobil korban ada di bengkel milik YH.
"Tanpa mengulur waktu, anggota langsung menggerebek bengkel milik YH di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Lima Puluh. Benar saja, mobil korban ada di sana. Selain itu, kita menemukan puluhan unit L300 yang sudah dicincang," papar Indra.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Polsek Tenayan Raya, untuk di proses. YH mengakui puluhan mobil tersebut hasil curian yang dibeli dari Ucok dan rekannya seharga Rp10 sampai Rp25 juta. Sebelum di bawa ke bengkelnya, nomor mesin dan nomor rangka mobil-mobil jenis pickup itu digerinda di bengkel milik JP.
"Besoknya, tersangka Ucok berhasil diringkus di Jalan Sultan Syarif Kasim Kecamatan Lima Puluh, sedangkan JP diringkus di bengkel miliknya, Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai bersama lima unit mobil, tiga kepala L300, dua mesin L300, serta satu set kunci-kunci," pungkas Kapolsek Tenayan Raya.
Kapolsek menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat curanmor spesialis L300 tersebut. "Dua pemilik bengkel YH dan JP merupakan penadah dan dijerat pasal 480 KUHP, sedangkan Ucok merupakan ekskutor dan dijerat pasal 363 KUHP. Kasusnya masih kita dalam lagi," tutup Indra. HRP