RAPP Berkomitmen Selesaikan Persoalan Tunggakan PPJ

Kamis, 20 Desember 2018 10:15:22 1962
RAPP Berkomitmen Selesaikan Persoalan Tunggakan PPJ
Pabrik PT RAPP di Pangkalan Kerinci

Pekanbaru, Inforiau.co - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menyatakan patuh kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Aturan dan ketentuan tersebut merupakan akar dari pertumbuhan bisnis yang sedang mereka geluti.

Hal itu disampaikan oleh Head of Corporate Communications PT RAPP Djarot Handoko kepada Kanalsumatera.com pada Kamis (20/12/2018) pagi.

Terkhusus dengan persoalan kesimpangsiuran jumlah tagihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), RAPP menurut Djarot, memahami bahwa itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Takkan mungkin PT RAPP mengingkari pembayaran PPJ tersebut.

" Perusahaan (RAPP) senantiasa patuh, kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku, yakni dengan telah melakukan pembayaran beberapa periode sebelumnya dan tetap melakukan pembayaran setiap bulannya hingga saat ini.
"terang Djarot.

Sekarang, PT RAPP sedang mengajukan kajian ulang terkait perhitungan pembayarannya serta berharap tercapainya kesepakatan terbaik dalam waktu dekat.

"Kita sedang mengajukan kajian ulang terkait perhitungan pembayarannya. Kita ingin tercapainya kesepakatan terbaik dalam waktu dekat" tutup Djarot Handoko.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT RAPP dan Pemkab Pelalawan memiliki persepsi yang berbeda dalam teknik penghitungan PPJ. Hal itu bukan dengan RAPP saja, namun dengan perusahaan besar pada umumnya. Adanya perbedaan persepsi tersebut, membuat besaran perhitungan PPJ masing-masing pihak berbeda. Menurut Pemkab Pelalawan, PPJ PT RAPP itu senilai 34,34 milyar dalam beberapa bulan terakhir. Namun menurut PT RAPP tidak sebanyak itu.

Bahkan, Bupati Pelalawan HM Harris pun turut memberikan komentar agar PPJ PT RAPP terus dikejar. Kapan perlu sampai ke pengadilan.

"Untuk tahap ini, pemerintah melalui instansi terkait telah saya perintahkan untuk mengejar wajib pajak tersebut. Dan selalu berkoordinasi bersama pihak kejaksaan sebagai mana MoU yang telah disepakati terdahulu. Bahkan sampai ke pengadilan sekalian jika itu harus ditempuh, " kata Harris kepada Inforiau.co sebelumnya. mt

KOMENTAR