Riau Madani Gugat PT RBH yang belum Reklamasi Lahan
Rengat, inforiau - Aktivitas penambangan PT Riau Bara Harum ( RBH) Meski telah non aktif alias tidak operasional sejak lebih kurang 2 tahun terkhir namun masalah yang ditinggalkan masih terasa ,bahkan Perusahaan Penambang batu bara terbesar di Inhu ini digugat oleh yayasan Riau Madani (YRM).
YRM Provinsi Riau ini menggugat dan telah mendaftarkan Ke Pengadilan Negri Rengat beberapa waktu lalu, bahkan sidang perdana pun telah digelar., "gugatan dilakukan terhadap PT. Riau Bara Harum (RBH) yang beraktifitas di desa Siambul kecamatan Batang Gangsal." Kata ketua YRM Surya Darma rabu 26/10.
Gugatan legal sanding nomor 22 itu didaftarkan Ketua Umum YRM, Surya Darma saat didampingi rekannya Ahmad Joni, Rio Rizal dan Maturidi ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat di Pematangreba, 22 September 2016 lalu.
Ketua YRM Surya Darma usai gelar sidang perdana, Selasa 25 Oktober 2016 kepada wartawan mengatakan bahwa materi tersebut berkaitan dengan akibat tidak adanya reklamasi ekploitasi tambang batu bara yang dilakukan PT. RBH.
"Harusnya Reklamasi tersebut sekitar seluas 525 ha di desa Siambul kecamatan Batang Gangsal kabupaten Inhu, saat ini lubang menganga disejumlah titik bisa saja memangsa korban suatu waktu " paparnya.
Dijelaskan pada sidang Perdana selasa 25/10 belum bisa dilanjutkan oleh majelis hakim dan ditunda hiingga 15 Nopember 2016 Yang akan datang sebab pemanggilan para pihak seperti kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan tidak hadir dalam gelar perkara perdana tersebut.(Kus)