Saksi PT LBU Diperiksa di Pengadilan

Kamis, 14 Januari 2016 23:14:44 995
Saksi PT LBU Diperiksa di Pengadilan
Bangkinang, inforiau.co - Pengadilan Negeri Bangkinang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan bawang putih dengan terdakwa Afrinaldi (35), Rabu (13/1/2016). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangkinang menghadirkan dua orang saksi dari PT Lintas Buana Unggul (LBU).
 
Pihak PT LBU yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara sebagai pemilik bawang putih diwakili oleh Direktur Johannes Simangunsong dan seorang staf. Johannes dicerca puluhan pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa.
 
Pertanyaan-pertanyaan itu untuk mengungkap legalitas pengiriman bawang putih ilegal tersebut. Johannes mengungkapkan, PT LBU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor holtikultura, khususnya bawang putih.
 
Perusahaan mengimpor bawang putih dari Cina dalam jumlah maksimal 10 kontainer dalam sekali pengiriman. Tiap kontainer terdapat bisa menampung 29 hingga 30 ton bawang putih. Barang impor didaratkan melalui pelabuhan Belawan, Medan.
 
"Dari pelabuhan, dibawa ke gudang masih di dalam kontainer. Lalu akan dikirim kepada distributor," jelas Johannes. Barang bukti bawang putih yang diamankan oleh Kepolisian itu, kata dia, sedang di tengah perjalanan menuju Sumatera Barat.
Bawang putih dikirim kepada perusahaan distributor PT. Antar Lingkar Nusa yang dipimpin oleh Direktur bernama Vivi Novianti. Anehnya, Johannes mengaku tidak tahu kelengkapan dokumen pengiriman tersebut.
 
Terdakwa Afrinaldi hanya tersenyum menjawab hakim yang menanyakan tanggapannya terhadap keterangan Johannes. Dilansir tribunpekanbaru.com, ia mengaku tidak tahu apa yang disampaikan Johannes. Afrinaldi hanyalah supir truk pengangkut bawang putih sebanyak 1.000 sak yang berjumlah sekitar 1 ton. 
 
Ia diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Riau-Sumbar, Desa Merangin Kecamatan Kuok karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, 2 Agustus 2015 lalu. Afrinaldi hanya menerima upah Rp. 9 juta dalam pengiriman. Sementara pihak perusahaan belum ditetapkan tersangka.TP

KOMENTAR