Satgas Saber Pungli Pemda Kampar Adakan Rapat Bersama

Rabu, 18 Januari 2017 03:58:00 1033
Satgas Saber Pungli Pemda Kampar Adakan Rapat Bersama
Kegiatan rapat saber pungli pemerintah kabupaten Kampar

Bangkinang Kota, inforiau - Pungutan Liar merupakan masalah serius yang sudah terlalu lama terjadi dan mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat diindonesia. Sejak tahun 2016 yang lalu Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya penindakan sekaligus tangkap tangan terhadap kegiatan Pungutan Liar yang terjadi diberbagai Institusi Pemerintah terutama yang menyangkut pelayanan Birokrasi sampai pada penegak hukum.

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintah Sekdakab Kampar Ahmad Yuzar ketika mewakili Pj. Bupati Kampar Syahrial Abdi pada acara Rapat Kerja Satgas Saber Pungli Kabupaten Kampar, Rabu (18/1).

Ditambahkan Ahmad Yuzar dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu bersih Pungutan Liar, Pemerintah Kabupaten Kampar telah membentuk tim Saber Pungli Kabupaten Kampar melalui keputusan Bupati Kampar nomor 700-3/I/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang pembentukan satuan tugas Sapu bersih Pungli (Saber Pungli) ungkap Ahmad Yuzar.

Selain itu Ahmad Yuzar juga merinci satuan tugas Saber Pungli dengan susunan satuan tugas yang terdiri dari Pejabat Internal Pemerintah Kabupaten Kampar, bersama dengan Kapolres Kampar, Kajari Bangkinang, Dandim 0313 KPR, Ketua pengadilan Negeri Bangkinang serta Komandan Batalyon 132 Bima Sakti beserta jajaran pada instansi masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk membuat efek jera guna menghentikan praktek Pungutan Liar dikabupaten Kampar ujar Ahmad Yuzar.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi Priadinata juga mengungkapkan tugas dan wewenang dari Satgas Saber Pungli diantaranya membangun sistem pencegahan dan pemberantasan Pungli, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi Pungutan Liar, lalu melakukan operasi tangkap tangan, setelah itu memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk memberikan sangsi kepada pelaku Pungli, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli disetiap instansi penyelenggaraan pelayanan publik. Selanjutnya, melaksanakan evaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan Pungli dan yang terakhir menyusun laporan perkembangan satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) secara periodik (Triwulan) atau sewaktu-waktu jika diperlukan ucap Edi Sumardi Priadinata.

Dirinya juga mengharapkan semua pihak terkait membantu Aparatur pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan pelayanan profesional dan terhindar dari perbuatan Pungli yang melanggar Hukum, karena hal ini bukan saja suatu keharusan, tapi sudah menjadi suatu kebutuhan dalam upaya mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar ujarnya.

Dalam rapat kerja tersebut juga disusun struktur Tim Satgas diantaranya Ketua Tim penerima pengaduan masyarakat dari Sekretaris Inspektorat, membuat mekanisme aduan agar masyarakat mengetahui mekanisme pengaduan Pungli melalui nomor telepon dan pengaduan melalui website yang akan dibentuk.

Ada 3 kesempatan, alamat sekretariat Sabre Pungli, nomor telepon aduan Pungli dan syarat pengaduan yang dapat dilakukan masyarakat untuk melaporkan tindakan Sabre Pungli. Dalam hal ini diperlukan sosialisasi kepada masyarakat kategori apasaja yang bisa dikatakan pungutan liar.

Untuk tahap awal disepakati bagi masyarakat untuk tempat pengaduan terjadi tindakan Pungli melalui aduan nomor telepon, serta mekanisme sistem laporan setelah itu kita paparkan sekaligus dilakukan Launching dan ekspos untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Syarat-syarat aduan dan subtansinya diantaranya apabila pengaduan setelah diolah dan menghasilkan termasuk dengan kategori Pungli sehingga dilakukan penyelidikan terhadap satgas yang berwenang menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Seperti dimana terjadi, alamatnya pelapor, serta pengolahan data hingga sampai kepada penyelidikan.

Bagi yang tidak termasuk dalam kategori Pungli dapat dilakukan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi terhadap peluang adanya Pungli dimasing-masing sektor yang ada dimasyarakat.

Turut hadir dalam rapat saber pungli di lantai III kantor Bupati Kampar, Kapolres Kampar, Danyonif 132/Bs, Kasatpol PP, Kasdim 0313/KPR, Kepala Kejaksaan, Kadis Kominfo kab. Kampar, Kabag Hukum Kab. Kampar, Kasat Reskrim polres Kampar, Pasi intel Dim 0313/KPR dan Pasi intel Yon 132/BS.PP Pungli. (Hen)

KOMENTAR