Penetapan Mursini-Halim Ditunda
Kamis, 03 Maret 2016 16:37:10 1113

Talukkuantan, inforiau.co - Rabu (2/3), ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Kuansing (AMPK) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kuansing. Dalam aksinya, massa meminta agar DPRD Kuansing untuk membatalkan sidang paripurna istimewa penetapan Mursini-Halim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih yang seyogyanya akan dilaksanakan pukul 10:00 WIB siang ini. Salah satu alasan mereka yaitu kasus dugaan ijazah palsu Paket C yang digunakan Halim (Wabup terpilih) sebagai persyaratan pencalonan masih belum tuntas. "Kami atas nama masyarakat Kuansing meminta kepada DPRD sebagai wakil rakyat agar membatalkan dan menunda sidang paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebelum kasus dugaan ijazah palsu ini tuntas," ujar Heri Guspendri salah seorang pendemo dalam orasinya. Mereka juga meminta agar DPRD membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu ini dengan memanggil seluruh pihak terkait. Dan pendemo ini juga meminta kepada DPRD untuk mendesak Polres Kuansing agar lebih serius menangani perkara tersebut, karena dugaan ijazah palsu ini dianggap telah menciderai nama baik dan marwah Kabupaten Kuansing yang dikenal dengan daerah pendidikan. Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra SH langsung menemui para pendemo bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. "Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Banmus, memang hari ini kita akan menggelar sidang paripurna istimewa penetapan Bupati-Wabup terpilih, dan ini sudah sesuai aturan," katanya. Kemudian untuk menunda atau membatalkannya tentu harus kesepakatan bersama seluruh anggota DPRD karena tidak bisa diputuskan oleh ketua DPRD saja. "Oleh karena itu, beri kami waktu untuk menggelar rapat anggota terlebih dahulu," pintanya. Paripurna Ditunda Usai mempertimbangkan dengan matang, akhirnya DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sepakat untuk menunda sidang paripurna istimewa penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Andi Putra SH didepan massa yang berdemo di depan gedung DPRD Kuansing yang menuntut agar DPRD membatalkan rencana sidang paripurna tersebut. "Setelah tadi kami melakukan rapat anggota, dan akhirnya kami sepakati bahwa sidang paripurna istimewa ini kami tunda sampai batas waktu yang belum kami tetapkan," ujar Andi. Jawaban dari ketua DPRD ini disambut gembira oleh massa yang melakukan aksi demo tersebut. "Kami berharap, agar DPRD tetap konsisten tidak melaksanakan sidang paripurna penetapan Bupati dan Wabup sebelum kasus dugaan ijazah palsu wakil Bupati Kuansing terpilih, Halim tuntas," ujar salah seorang perwakilan pendemo. Sementara itu Ketua DPRD berjanji akan memperjuangkan seluruh aspirasi yang disampaikan. LSM Suluh Nilai DPRD Kuansing Kehilangan Wibawa Batalnya sidang istimewa tersebut, menjadi cemoohan warga. Tak sedikit pihak menilai DPRD saat ini telah kehilangan wibawa sebagai wakil rakyat. Sementara itu menurut Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes, batalnya agenda sidang itu hanya karena didemo oleh segelintir orang, telah menunjukan bahwasanya segenap anggota DPRD Kuansing itu tidak memiliki netralitas dan wibawa sebagai wakil rakyat. Sebab kata Nerdi, anggota DPRD itu merupakan wakil seluruh masyarakat Kuansing, bukan hanya wakil sekelompok orang saja. "Tak patut ini terjadi, hanya gara-gara didemo segelintir orang saja, agenda sidang dibatalkan. Dimana lagi wibawa mereka," ungkap Nerdi. Kata Nerdi lagi, batalnya sidang itu dikarenakan proses hukum masalah Ijazah itu tidak bisa menjadi penyebabnya. Sebab, proses hukum itu sudah ranahnya penegak hukum. "Bukan DPRD Kuansing." tegas Nerdi. Ini Jawaban Halim Wabup Kuansing terpilih Halim membeberkan secara jelas atas tudingan penggunaan Ijazah Palsu tersebut. Halim bahkan menunjukan Ijazah asli yang dia miliki sewaktu mengikuti ujian paket C melalui kelompok belajar Seruni pada tahun 2010 lalu. Berdasarkan Ijazah asli yang ditunjukan oleh Halim memang ada kesamaan nomor yang tertera pada sudut kanan atas 31 PC 00F600040. Namun pada nomor Ijazah pada bagian bawa, antara Ijazah Halim dengan Ijazah Abdullah tidak sama. Ijazah Abdullah tertera nomor 0292137, sedangkan Ijazah Halim tertera nomor 0292315. Perbedaan lainya, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kelompok belajar yang ada di Kabupaten Lingga, jelas tertera jika atas nama Abdullah tercatat sebagai peserta di kelompok belajar T. Mengkerang. Berdasarkan data itu, Abdullah mendaftar sebagai kelompok belajar di T Mengkerang pada tahun 2007 lalu. Sedangkan Halim tercatat sebagai peserta kelompok belajar di Seruni pada tahun 2010. Rsc/Grc/Rtc/Ir