Satpol PP Tetap Berkoordinasi dengan Dispenda

Rabu, 27 Januari 2016 09:34:33 925
Satpol PP Tetap Berkoordinasi dengan Dispenda

Pekanbaru, inforiau - Dinas Pendapatan (Dipenda) Kota Pekanbaru menyebutkan telah mulai melakukan penertiban reklame rokok. Tindakan ini dilakukan sehubungan keluarnya edaran Wali Kota Pekanbaru, Nomor 510.12/Dispenda/276.a, yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR) untuk menindak lanjuti Peraturan Wali Kota Nomor 39 tahun 2014,.

Surat edaran itu sendiri berisi peraturan tentang KTR yakni ruangan atau area yang dilarang kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau terutama di jalan protokol. Namun begitu, Kepala Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman mengatakan bahwa tidak semua jalan dilarang untuk penerapan peraturan tersebut.

"Jadi ada lima ruas jalan yang bebas dari iklan rokok. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, dan Jalan Arifin Ahmad. Memang tidak semua jalan dilarang pemasangan iklan rokok, hanya beberapa ruas jalan yang dibolehkan (iklan rokok), seperti disentra ekonomi tidak mungkin kita larang," katanya.

Meskipun begitu, Yuliasman mengatakan masih akan terus melakukan pemantauan terhadap adanya beberapa iklan yang masih terpajang. Karena telah melakukan pembayaran pajak. Menurutnya, keberadaan beberapa iklan ini masih tetap dibiarkan sebelum masa aktif pajaknya berakhir.

 "Memang ada beberapa iklan reklame yang sudah bayar pajak tiga bulan sebelum edaran tersebut dikeluarkan. Jadi yang sudah bayar kita beri tenggat waktu sampai habis masa pajak reklamenya," jelasnya.

Selain adanya penetapan jalan yang dilarang pemasangan iklan rokok, dirinya juga menyebutkan ada beberapa kriteria iklan yang diperbolehkan. Seperti misalnya iklan videotron yang durasinya masih berada di bawah 60 detik (1 menit).

"Kalau untuk iklan rokok videotron, masih diperbolehkan selama durasinya masih berada di bawah 1 menit. Namun ini akan kami lakukan pengawasan khusus. Jika mereka melanggar, maka akan langsung kami panggil pemiliknya," ujarnya kembali.

Sementara itu Kepla Satuan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi inforiau menyebutkan hal yang sama. Selaku tim yustisi penegak Peraturan Daerah, pihaknya mengaku telah melakukan penertiban terhitung awal januari 2016. Namun begitu mengenai pelaksanaannya, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dispenda Kota Pekanbaru.

"Kami sudah mulai melakukan penertiban sejak awal 2016 lalu. Namun dalam kerja di lapangan, tentunya kami juga akan menunggu koordinasi dari Dispenda, terutama mengenasi mana iklan rokok yang akan ditertibkan," kata Zul. RIS

KOMENTAR