Lurah, Babin, Intel dan RT RW Langsung Chek Lokasi

Tampan, inforiau - Niat Pemerintah Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan harus menemui hambatan, disaat pihak Kelurahan ingin membebaskan sebuah Gang Sepakat yang terletak di Jalan SM Amin agar benar-benar bisa dimanfaat oleh masyarakat banyak, namun terhalang oleh sang pemilik Ruko.
Menindak lanjuti hal tersebut, hari ini, Senin (01/08) Lurah Simpang Baru, Wahyu Idris SHut didampingi juga oleh Babinkamtibmas Kelurahan Simpang Baru, Bripka Febri Rossalim, Intel Polsek Tampan, Bripka Budi serta juga beberapa orang Ketua RT dan RW langsung cek lokasi.
Sebagai mana menurut informasi yang diperoleh Inforiau dari Ketua RT 02 RW 03, Khairul, Gang Sepakat ini merupakan sebuah gang yang melewati di antara Rumah milik Arpan dan juga Bangunan Ruko milik H Sopyan. Dan dulunya, sebelum puluhan petak ruko milik H Sopyan ini dibangun, kondisi dan luas Gang tersebut masih utuh.
Dan, beberapa tahun lalu, H Sopyan ini berencana untuk melakukan sebuah pembangunan di tanah miliknya dengan membangun Ruko. Namun sebelum membangun, Sopyan terlebih dahulu meminta persetujuan kepada pihak RT dan RW setempat, salah satunya ialah membicarakan persoalan Gang Sepakat tersebut.
"Saat beliau ingin membangun Ruko, Sopyan ini menyatakan persetujuannya jika nantinya Gang Sepakat ini diadakan peremajaan atau disemenisasi, maka Ia siap memberi izin, dan jika ada kondisi Gang yang sudah terjadi penyempitan oleh bangunan Ruko, maka ia juga siap untuk memperlebar. Namun sekarang ceritanya sudah lain, atau menolak," ujar Khairul.
Sementara itu, si pemilik rumah, Arpan yang juga merupakan sepadan dengan H Sopyan ketika dikonfirmasi menyebutkan kesiapannya serta juga kerelaannya untuk memberikan ruang gerak untuk Gang Sepakat tersebut jika nantinya Pemerintah berniat untuk melakukan peremajaan terhadap Gang Sepakat.
"Berapa kekurangan untuk dilakukan pelebarannya, silahkan kelokkan ke tanah kita, kita persilahkan, karena ini merupakan sebuah hal yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Kita hidup bermasyarakat ini tidak boleh terlalu memperhitungkan, karena kalau kita mati, harta akan tetap tinggal," ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut pula, Lurah Simpang Baru, Wahyu Idris SHut menyebutkan bahwa ia terlebih dahulu akan berusaha untuk melakukan pembicaraan dengan si pemilik Ruko (Sopyan), karena bagaimana pun, tanah milik Negara akan tetap menjadi milik negara.
"Kita akan mengkonfirmasikan dulu ke pemilik ruko tersebut, selanjutnya juga kita akan melibatkan pihak BPN agar pengembalian batas Gang Sepakat ini bisa terlaksana dengan baik. Namun, jika nantinya si pemilik Ruko ini tetap bersikeras atau tidak mau mengembalikan batas Gang Sepakat tersebut, maka dengan terpaksa kita akan melibatkan tim yustisi," jelasnya. IIN