Soal Konflik 5 Desa Kampar-Rohul, Pemprov Riau Mengacu Permendagri
Rabu, 08 Juni 2016 20:09:51 648

Pekanbaru, inforiau.co - Jelang perhelatan akbar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar, Pemerintah Provinsi Riau berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul dan Kampar giat mensosialisasikan hasil putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI soal batas lima desa yang mengalami konflik.
Lima desa itu diantaranya, ?Desa Rimbo Jaya, Desa Rimbo Makmur, Desa Muara Intan, Desa Intan Jaya, dan Desa Tanah Datar. Kelimanya telah ditetapkan masuk ke Kabupaten Kampar, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 39 Nomor 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Admintrasi Negara telah diterah Pemkab Kampar. Dimana lima desa itu masuk ke Kecamatan Tapung, Kampar.
"Bedasarkan hasil putusan itu, kita mengacu Permendagri soal urusan pelayanan pemerintahan. ?Tinggal bagaimana kedua kabupaten itu, Kampar dan Rohul mensosialisasikan ke masyarakat," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Rahima Erna kepada wartawan, Selasa (7/6) di Kantor Gubernur Riau.
Dia tak memungkiri adanya persoalan eksistensi batas, namun jangan sampai perihal itu mengganggu pelayanan pemerintahan, seperti administrasi kependudukan dan hak-hak masyarakat lainnya. "Kalau keputusan seperti itu, tentu Bupati Kampar harus eksis mensosialisasikan ke kepala desa dan camat. Karena dalam persoalan ini, Pemprov Riau secara administrasi telah selesai sampai keputusan Mendagri, katanya.
Namun, jika persoalan tersebut masih juga menimbulkan konflik, Rahima Erna menyatakan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai wakil Pemerintah Pusat siap memfasilitasi kedua kabupaten/kota itu.
"Saya kira semua sudah jelas, dan tidak perlu kita lakukan mediasi, tinggal bagaimana kedua kabupaten/kota itu mensosialisasikan ke masyarakat," tandasnya. AMN