Suami Istri di Pekanbaru Bisnis Haram Narkotika, Sabu 1 Kilogram jadi Barang Bukti

Inforiau - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap suami-istri, CP dan NM di sebuah rumah toko.
Pedagang pakaian itu memiliki 1 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan ribuan pil happy five serta ribuan pil ekstasi bernilai miliaran rupiah.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK seperti dimuat Liputan6.com menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di toko pakaian kedua tersangka. Hal ini dilaporkan ke polisi lalu dilakukan serangkaian penyelidikan.
Penggrebekan petugas membuahkan hasil. Dari tempat tinggal kedua tersangka di belakang rumah toko itu ditemukan 1.066 gram sabu. Turut disita 3.202 butir psikotropika jenis pil happy five dan 3.951 pil ekstasi.
"Penggrebekan ini juga dibantu oleh personel Direktorat Intelkam Polda Riau," kata Pria, Jumat siang, 17 Juni 2022.
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis haram. Mereka memasok sabu, ekstasi hingga pil happy five ke berbagai pengedar di Pekanbaru.
Menurut Pria, toko pakaian kedua tersangka hanya sebagai kedok. Usaha itu dijadikan sebagai kedok untuk berjualan narkoba serta psikotropika agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Dalam penyelidikan, toko pakaian itu sering tutup," kata Pria didampingi Kasat Narkoba Komisaris Ryan Fajri dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Nur Syafniati.
Kedua pasangan dalam ikatan pernikahan itu masih terbilang muda. Keduanya masih sama-sama berumur 21 tahun dan tergiur berjualan barang haram karena uangnya lebih banyak.*