Suparman Berusaha Tersenyum

Rabu, 08 Juni 2016 20:45:37 1240
Suparman Berusaha Tersenyum
Suparman ditahan KPK
Jakarta, inforiau.co - Dua mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Selasa (7/6) ditahan Komusi Pemberantasan Korupsi. Keduanya adalah Johar Firdaus dan Suparman yang kini menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu. Dengan ditahannya Suparman dan Johar, menambah daftar pejabat dan mantan pejabat Riau yang tersandung hukum.
 
Suparman dan Johar ditahan setelah menjalani pemeriksaan singkat yakni sekitar 5 jam. Bagi Bupati Rokan Hulu Suparman, pemeriksaan pada Selasa kemarin merupakan pemeriksaan keduanya oleh KPK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
 
Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Suparman terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan didampingi pengacaranya. Dia pun mengaku pasrah menjalani proses hukumnya saat ini. "Saya tidak ingin mencari kambing hitam, saya hormati proses hukum yang ada," ujar Suparman sambil tersenyum. 
 
Politisi Partai Golkar yang belum genap menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu sejak dilantik pada 22 April 2016 lalu, usai ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Rutan Guntur Jakarta Selatan.
 
Sementara itu, tidak lama berselang KPK juga langsung menahan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus setelah menjalani pemeriksaan singkat. Johar juga tersandung kasus suap pembahasan APBD Provinsi Riau.
 
Penetapan tersangka keduanya juga merupakan perkembangan kasus sebelumnya yakni Gubernur Riau Periode 2014-2019, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2015 lalu.
 
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Suparman yang sebelumnya anggota DPRD Riau periode 2009-2014 tersebut, terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu dalam Pilkada serentak 2015. Namun, penetapan status tersangka dari KPK tersebut tak menghalangi dirinya dilantik sebagai Bupati. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap mengambil sumpah jabatan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu pada Jumat (22/4). Tjahjo beralasan bahwa pelantikan tersebut untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. 
 
Ditahannya kedua mantan Ketua DPRD Provinsi Riau tersebut dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. "Saat ini SP dan JH sudah ditahan dan dibawa ke Rutan Guntur Manggarai Jakarta Selatan, kemungkinan masa tahanan sampai 20 hari kedepan, namun kita masih tetap menunggu informasi dari penyidik," ujar Yuyuk. "Alasan penahanan yakni beberapa pertimbangan subjektif dan objektif dari penyidik," lanjut Yuyuk Andriati.
 
Kuasa hukum Suparman dan Johar Firdaus, Razman Arif Nasution mengaku kaget dengan penahanan Bupati Rokan Hulu dan mantan Ketua DPRD Riau tersebut oleh penyidik KPK. Keduanya ditahan sebagai tersangka dugaan suap APBD Riau. "Ini sangat mengejutkan saya, karena pemeriksaan berlangsung secara cepat. Suparman hanya diperiksa terkait sample suara di rekaman, namun langsung ditahan," kata Razman.
 
Menurut Razman, Suparman terlebih dahulu ditahan usai diperiksa di gedung KPK di Jakarta. Sementara Johar, menyusul ditahan setelah Suparman. "Pak Johar juga ditahan. Keduanya disangka turut serta (dalam kasus suap APBD)," kata Razman.
 
Kejutkan Masyarakat Rohul
Penahanan Bupati Rokan Hulu Suparman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kabar mengejutkan bagi masyarakat Rohul, tidak terkecuali Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri. “Penahan beliau (Bupati Suparman.red) merupakan kabar mengejutkan bagi kami semua, masyarakat Rohul. Kami sungguh prihatin, terlebih ini terjadi di Bulan Puasa,” tutur politis Partai Demokrat, Selasa (7/6).
 
Dikatakan Kelmi, penahanan Bupati Suparman merupakan musibah besar bagi Kabupaten Rohul. Kondisi ini berpotensi menghambat rencana pelaksanaan program pembangunan daerah tersebut. Mengingat APBD Rohul 2016 baru saja disahkan dan masih dalam proses administrasi untuk melaksanakannya. “Ini pasti mengganggu pelaksanaan program pembangunan, karena APBD kita baru saja disahkan dan masih banyak proses administrasi yang memerlukan persetujuan kepala daerah,” tuturnya.
 
Meski demikian, seperti dimuat riauterkini, Kelmi akan mengoptimalkan usaha agar program pembangunan yang sudah disetujui anggarannya pada APBD Rohul 2016 bisa tetap berjalan dengan baik.
 
Lebih lanjut Kelmi mengimbau masyarakat Rohul untuk menahan diri menyikapi penahanan Bupati Suparman dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. “Saya menghimbau kepada masyarakat Rohul untuk mendoakan Pak Bupati dan keluarganya agar tabah menghadapi ujian ini,” pintanya.
 
Agar peristiwa ini tak berulang, Kelmi mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintah di Rohul untuk menjalankan dengan baik 9 poin komitmen yang telah ditanda-tangani dengan KPK. “Kita semua harus mengambil pelajaran dari peristiwa ini. Jangan sampai terulang lagi dan cukuplah ini sebagai pengingat untuk tidak melanggar peraturan,” demikian penuturannya. IR

KOMENTAR