Suparman Sujud Syukur Mendengar Vonis Bebas

Jumat, 24 Februari 2017 09:39:05 1143
 Suparman Sujud Syukur Mendengar Vonis Bebas
Sujud Syukur Suparman

Pekanbaru, Inforiau.co - Ratusan warga memadati Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2) pagi. Mereka datang untuk menyaksikan sidang Bupati Rohul non aktif Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengesahaan APBD-P Riau 2014 dengan APBD Riau 2015.
 
Dari ratusan warga yang hadir di sana, tak semuanya yang bisa masuk ke ruang sidang Cakra PN Pekanbaru. Pasalnya, pihak pengadilan membatasi jumlah pengunjung.  Setiap sudut ruangan dijaga pihak kepolisian yang menenteng senjata api laras panjang.
 
Hanya 60 orang yang bisa menyaksikan secara langsung jalanannya sidang dengan agenda pembacaan amar putusan. Warga yang tidak bisa masuk, terpaksa melihat proses sidang dari layar televisi yang disediakan pihak pengadilan.
Ada seorang pengunjung ditarik paksa oleh aparat berpakaian sipil dari ruang sidang. Dia dianggap sudah mengganggu saat majelis hakim membaca amar putusan perkara korupsi tersebut.
 
Saat sidang dimulai, majelis hakim menyuruh Suparman dan Johar Firdaus berdiri dari kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan. Awalnya, amar putusan dibacakan buat terdakwa Johar Firdaus. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
 
Dalam kasus itu Johar dijerat dalam Pasal 12 b Undang-Undang Tipikor. Pasal ini menjelaskan tentang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
 
‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu (Johar Firdaus) selama 5 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan penjara,” ucap Hakim Ketua Rinaldi Triandiko SH MH.
 
Mendengarkan putusan itu, Johar Firdaus menyatakan pikir-pikir. Sama halnya juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. dtc

KOMENTAR