Surat Pemberitahuan Camat Tambang Dinilai Dr Elfiandri Tidak Berpihak pada Masyarakat

Kampar - Camat Tambang, Abukari mengeluarkan surat pemberitahuan untuk seluruh kades yang bersifat penting dengan nomor surat 400/kessos/61 dikeluarkan di Sungai Pinang (20/01/22) yang lalu.
Keputusan tersebut banyak menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, salah satunya dari tokoh masyarakat Tambang, Elfiandri, dia memberikan komentar terhadap surat pemberitahuan camat Tambang yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Pada Senin (24/01/22) dihubungi Inforiau melalui telepon WhatsApp, Elfiandri mengatakan dua poin dalam surat pemberitahuan itu dinilai tidak berpihak kepada masyarakat Tambang dengan hadirnya kebijakan tersebut, dan otomatis vaksin harus diwajibkan kepada seluruh masyarakat kecamatan Tambang, tidak memandang usia ataupun kondisi sekalipun.
"Peraturan tersebut kan berlandaskan dengan perpres 14/21 pasal 13a ayat 1, namun dikaji juga pasal 13a ayat 2 yang berbunyi; Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19, Artinya didalam Perpres tersebut di kecuali untuk yang tidak memenuhi kriteria dalam vaksinasi. Namun camat Tambang menyamaratakan masyarakat Tambang,"terang Elfiandri yang juga Dosen UIN Suska Riau.
Selain itu, dia juga menyoroti keputusan tersebut, yakni agar menunda pelayanan kepada masyarakat yang belum vaksin dosis 1 dan 2. Lalu menunda pembayaran/pencairan BLT DD Kepada masyarakat yang belum vaksin dosis 1 dan 2.
"Pada poin pertama, keputusan tersebut, semua manusia mempunyai hak dalam pelayanan publik, dan pejabat publik harus melayani masyarakat dalam pelayanan tersebut, selanjutnya pada poin ke dua, kalau syarat vaksin dijadikan dalam pencarian BLT DD yang ditunggu masyarakat dalam pandemi ini hanya bantuan dari Desa, kalau seandainya si penerima tidak memenuhi kriteria vaksinasi, bagaimana nasib dia? sedangkan untuk melangsungkan kehidupan hanya menunggu bantuan dari desa,"paparnya.
Sementara itu, sambung dia, ketika Pemerintah Kecamatan Tambang melonggarkan untuk yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi, harus ada surat rekomendasi kesehatan dari Dokter.
"Untuk mendapatkan surat dari dokter harus mengeluarkan biaya, dan pada poin kedua syarat dari pencarian BLT DD harus sudah vaksin, namun dilihat kembali mereka menunggu bantuan dari Desa untuk hidup, sedangkan butuh biaya untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, dari mana mereka mendapatkan biaya," ucapnya.
Elfiandri juga menyampaikan solusi atas surat tersebut, yakni Pemerintah Kecamatan harus mengkaji ulang tentang surat pemberitahuan tersebut, dan juga boleh harus ada surat rekomendasi dari dokter," tetapi harus di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, karena kalau dilimpahkan ke masyarakat pasti mereka tidak sanggup," tukasnya (Dre)