Tersangka Shabu Ditangkap Bersama 8 Paket BB
Senin, 01 Agustus 2016 20:36:07 991

Tersangka pengedar shabu, ST alias PT (LK 40 TH) warga Perumahan Bumi Rimbo Sejahtera wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar
Tambang, inforiau.co - Sabtu 30 Juli 2016 sekira pukul 21.30 wib, Jajaran Polsek Tambang Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika jenis shabu-shabu di KM 17 jalan lintas Pekanbaru - Bangkinang wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ST alias PT (LK 40 TH) warga Perumahan Bumi Rimbo Sejahtera wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersangka ST alias PT ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi tentang keberadaan tersangka pengedar narkoba di wilayah Dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tm Opsnal Polsek Tambang dipimpin langsung Kapolsek Tambang bersama anggota unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Sekira pukul 21.30 wib, saat tim tiba di lokasi, petugas menemukan target sedang berdiri di pinggir jalan raya Pekanbaru - Bangkinang KM 17 wilayah Desa Rimbo Panjang dan petugas pun langsung mengamankan tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan dalam kotak permen merk tic-tac.
Kemudian dilakukan pengembangan di rumah tersangka dan kembali ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 unit timbangan digital merk constant, 2 pak plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tambang AKP RZ. Siregar S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka ST alias PT beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini, telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. IR