Tolak Sidang Paripurna, Komisi I DPRD Pessel: Wabup Kan Ada, Tapi Kok Yang Diutus Sekda

Rabu, 23 Oktober 2019 10:20:52 222
Tolak Sidang Paripurna, Komisi I DPRD Pessel: Wabup Kan Ada, Tapi Kok Yang Diutus Sekda
Suasana di ruang rapat DPRD Pessel

PESISIR SELATAN,INFORIAU.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan menolak Paripurna Nota Pengantar Pandangan Umum Fraksi terkait APBD 2020.

Sesuai Undang-Undang Tata Tertib DPRD, seharusnya rapat tidak bisa dimulai karena ketidakhadiran kepala daerah. Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Pessel, Daskom.

"Jika Bupati Pessel Hendrajoni berhalangan hadir dalam paripurna, seharusnya mendelegasikannya pada Wakil Bupati, bukan Sekda. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah," ucapnya.

"Wakil Bupati kan ada, tapi kok yang diutus Sekda. Ini kan sama saja merendahkan marwah DPRD sebagai lembaga legislatif," ujar politisi Partai PDIP itu pada wartawan di Painan, Selasa (22/10/2019).

Paripurna Pandangan Umum Fraksi terkait Nota Pengantar APBD 2020 sempat tertunda.

Menurutnya, penugasan Sekda pada saat itu tidak benar, selagi masih ada Wakil Bupati.

"Jika bupati ada persoalan dengan wakilnya, itu adalah persoalan pribadi. Sementara sidang paripurna adalah urusan masyarakat Pesisir Selatan," tuturnya.

Ia menambahkan, hal ini dilakukannya hanya untuk meluruskan pada pemerintah daerah terkait aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Ya, aturan ini harus dilaksanakan sebaik-baiknya, apalagi DPRD dan pemerintah daerah adalah mitra kerja," pungkasnya. (Rio/*)

KOMENTAR