UMP Kepri Ditolak FSPMI Batam Jika Gunakan PP 36

Minggu, 20 November 2022 21:08:26
UMP Kepri Ditolak FSPMI Batam Jika Gunakan PP 36
Ilustrasi/Net

Inforiau - Penetapan Upah Minimum Provinsi/Kota berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan tetap ditolak Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam.

Sebelumnya, hasil rapat dewan pengupahan yang dilakukan pada Rabu (16/11/2022) diketahui nominal UMP provinsi Kepri naik 4,8 persen atau naik sebesar Rp 147.150 sehingga UMP 2023 menjadi Rp 3.192.322 sedangkan UMP 2022 sebesar Rp 3.042.172.

Perhitungan UMP tersebut berdasarkan formulasi yang diatur dalam PP 36 tahun 2021, yaitu menggunakan batas atas dan batas bawah.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Yapet Ramon menyampaikan, ada sejumlah alasan penolakan penetapan UMP/K berdasarkan PP 36/2021, di antaranya PP tersebut yang merupakan turunan UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Maka dari itu PP 36/2021 tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/K,” katana akhir pekan ini seperti dimuat Batamnews.

Oleh karena itu, pihaknya meminta dasar hukum penetapan UMP/K berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker khusus untuk menetapkan upah minimum tahun 2023.

Kemudian alasan kedua penolakan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan upah minimum selama tiga tahun berturut-turut tidak naik. Akibatnya daya beli masyarakat turun hingga 30 persen.

“Pacsa kenaikan harga bbm kami melakukan survey pasar sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) Permenaker 18/2020 dan jelas rata-rata 64 item yang kami survei di 6 pasar adalah Rp 5.076 juta,” kata dia.

Dan alasan ketiga karena inflasi secara umum mencapai 6,5 persen. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada penyesuaian harga barang dan kenaikan upah.

“Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2-4 persen. Ini maunya Apindo. Tidak punya akal sehat dan hati. Masak naik upah di bawah inflansi,” katanya.

Inflasi sebesar 6,5 persen tersebut merupakan secara umum. Namun secara khusus, kenaikan harga makanan mencapai 15 persen, sektor transportasi naik lebih dari 30 persen, dan sewa rumah sebesar 12,5 persen.

“Prediksi kami pertumbuhan ekonomi bisa berkisar rata-rata 4-5 persen hingga September 2022 (yoy). Kalau inflasi 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4-5 persen, yang paling masuk akal angka kenaikan UMP/UMK adalah di atas 6,5 persen hingga 13 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila penetapan upah tetap dipaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, maka buruh akan melakukan aksi bergelombang dan membesar, bahkan mogok daerah pada awal Desember.

"FSPMI Batam akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan. Kami yakin pemerintah menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015" ucapnya.

Sementara itu, pembahasan UMK Batam akan dilakukan pada pekan depan. Apindo Batam memprediksi kenaikan UMK Batam sekitar Rp 112 ribu berdasarkan PP 36/2021.*

KOMENTAR