USP Tak Perlu Urus Izin ke OJK

Bengkalis, inforiau.co - Seluruh aparatur desa dan pengurus Badan Usaha Milik (BUM) Desa yang menjalankan dan mengelola dana Unit Simpan Pinjam (USP) tidak perlu lagi mengurus Izin kegiatan Unit Usaha Simpan Pinjam ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (UEM) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis Asnurial, menjawab kabar kalau Lembaga Keuangan Mikro mesti mendapatkan izin OJK jika tidak ingin mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Namun menurut Asnurial, unit simpan pinjam merupakan bagian dari kelembagaan BUM Desa yang proses pembentukan dan pengelolaanya diatur melalui UU nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lebih spesifik lagi pembentukan kelembagaan BUM Desa tersebut melalui Peraturan Desa.
Ia mengatakan, di dalam penjelasan pasal 87 Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bahwa untuk meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.
Artinya BUM Desa itu dibenarkan untuk melakukan usaha pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. ?Jadi dalam BUM Desa itu dibenarkan menghimpun dana masyarakat sebagaimana LKM, tetapi proses pembentukan dan pengelolaanya berbeda. BUM Desa itu tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan tidak tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM," ujar Mantan Camat Bantan ini, Rabu (6/4).
Kemudian dalam penjelasan pasal 78 penjelasan tersebut juga dinyatakan bahwa BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV atau koperasi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi kegiatan simpan pinjaman yang dilakukan BUM Desa saat ini masih bersifat dalam tahap pengembangan dan masih mengunakan mekanisme yang sederhana dan masih sangat membutuhkan pembinaan. "Namun apabila sudah berkembang dengan baik dan mampu melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana ketentuan LKM, dapat menyesuaikan untuk menjadi LKM yang berbadan Hukum (PT, Koperasi, Red)," tutup Asnurial. IR