Vaksinasi di Sekolah di Tunda, Disdikpora Kampar Hormati Sikap MUI

Senin, 06 Agustus 2018 09:20:00 381
Vaksinasi di Sekolah di Tunda, Disdikpora Kampar Hormati Sikap MUI
Ilustrasi seorang paramedis menyiapkan vaksin untuk diberikan kepada siswa di sekolah.

KAMPAR, INFORIAU.co - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kampar, Santoso sudah membaca surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar imunisasi vaksin Measles Rubella (MR) ditunda. Ia masih menunggu keputusan Bupati menindaklanjuti surat tersebut.

Santoso menyatakan, dirinya menghormati sikap MUI. Namun Disdikpora, kata dia, tidak berwenang menunda kegiatan vaksinasi. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada orang tua dan pihak sekolah soal keberlanjutan program nasional tersebut.

"Kita prinsipnya menghormati keputusan MUI. Tapi kami tidak berwenang menyetop sama sekali vaksinasi," ungkap Santoso, Jumat (3/8/2018) siang. Ia mengatakan, orang tua murid yang menolak anaknya diberi vaksin, tidak akan dipaksa.

Sebaliknya, bagi orang tua murid yang bersedia anaknya diberi vaksin, tetap dilayani. Menurut Santoso, petugas yang memberi vaksin di bawah naungan Dinas Kesehatan.

Sehingga Dinas Kesehatan berwenang penuh untuk menghentikan sementara atau tetap melanjutkan vaksinasi.

"Kalau Dinas Kesehatan menghentikan, kita akan ikuti. Pemerintah melalui Wakil Bupati juga akan mengeluarkan surat resmi," ujar Santoso mengarahkan agar sikap resmi Pemkab Kampar ditanyakan kepada Dinas Kesehatan. Di samping itu, perkembangan dari sikap Pemerintah Pusat terhadap permintaan MUI juga masih ditunggu.

Santoso mengatakan, Disdikpora sejauh ini belum menerima laporan dari sekolah yang menghentikan vaksinasi. Baik laporan resmi, maupun secara lisan dan pemberitahuan melalui media telekomunikasi. Sehingga ia berasumsi, vaksinasi masih berjalan di sekolah.

Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kampar telah meminta seluruh lembaga pendidikan yang dinaunginya untuk menunda sementara kegiatan vaksinasi. Kemenag Kampar mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Madrasah, Pondok Pesantren dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Surat Edaran itu berisi imbauan untuk menunda vaksinasi sampai keputusan MUI Pusat tentang kehalalan vaksin ditetapkan pada 8 Agustus nanti. tpc

KOMENTAR