Kades Terpilih Ilyas Sayang Ditahan Kejari Bangkinang

Kamis, 07 April 2016 21:35:04 1742
Kades Terpilih Ilyas Sayang Ditahan Kejari Bangkinang
Bangkinang, inforiau.co -  Setelah banyak pihak menuding apa alasan Bupati Kampar Jefri Noer tidak melantik 5 orang kades terpilih termasuk kades Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir,  H Ilyas Sayang, kini satu persatu terjawab sudah.
 
Rupanya pak wali negeri ini tersangkut perkara hukum yang menjeratnya. Hal ini terbukti ketika Kejaksaan Negeri Bangkinang akhirnya menahan Ilyas Sayang , Selasa (5/4/2016).  Ia diduga menggelapkan uang bagi hasil panen dari kebun kelapa sawit Kopni Sahabat Lestari
 
Seperti diketahui, Ilyas Sayang, merupakan satu dari lima kepala desa terpilih yang belum dilantik Bupati Kampar. Ilyas memenangkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Desa Kota Garo untuk kedua kali pada pemungutan suara 11 Nopember 2015.  Ilyas ditetapkan sebagai  tersangka pada hari pelantikan 100 Kades terpilih se-Kampar, 21 Desember 2015.
 
Usai melakukan penahanan, Ilyas, yang  matanya tampak memerah dan mengenakan kemeja lengan panjang putih bercorak garis vertikal, berpakaian rapi dengan peci putih di kepalanya langsung dibawa  Jaksa Kejari Bangkinang  ke Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang pada Selasa (5/4/2016) sore. Ia tampak tenang saat petugas Kejari Bangkinang menggiring Ilyas dari sel tahanan Kejari Bangkinang ke mobil tahanan Kejari Bangkinang.
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangkinang, Herlambang Saputro, mengungkapkan, Ilyas, sebelumnya sempat menolak untuk ditahan. Menurut dia, Ilyas ngotot agar tak ditahan, karena berkilah telah mengembalikan uang Koperasi Petani Sahabat Lestari.
 
"Dia tidak terima ditahan. Alasannya, karena sudah mengembalikan yang 135 juta," ujar Herlambang, Selasa sore. Menurut dia, pengembalian uang tidak menghilangkan perbuatan pidana penggelapan.
 
Herlambang menjelaskan, Ilyas mengembalikan uang itu setelah dilaporkan, 14 Nopember 2015 lalu. Uang baru dikembalikan pada 15 Desember. Kemudian Ilyas ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.
 
"Uang itu kan dikembalikan setelah dilaporkan. Bahkan lama setelah dilaporkan," tandas Herlambang. Ia Selain itu jelas Herlambang, Ilyas, juga diketahui tidak berusaha mengembalikan uang koperasi sejak tahun 2012 silam.
 
Lanjut Herlambang, Ilyas, ditahan karena berbagai alasan diantaranya dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ilyas dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUH Pidana tentang penggelapan.
 "Ancaman hukumannya empat tahun," ujarnya, seraya menyebut bahwa pengembalian uang yang telah digelapkan hanya akan menjadi pertimbangan bagi jaksa untuk meringankan tuntutan Ilyas.
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kampar tidak menahan Ilyas.
 
Ilyas dilaporkan oleh anggota Kopni Sahabat Lestari. Koperasi ini bermitra atau berbapak angkat PT. Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL). Ilyas dituduh menggelapkan uang bagi hasil panen dari Kebun Kelapa Sawit 1.050 hektar milik koperasi tahun 2012 silam.
 
Kala itu, Iyas menjabat Ketua Koperasi sekaligus Kades Kota Garo. Ia tidak membagikan uang bagi hasil itu kepada anggota koperasi. Besar uang itu ditotalkan sekitar Rp 135 juta. HEN

KOMENTAR