Ada Apa Dengan 18 Bidan PTT di Kampar Ngadu ke Dewan

BANGKINANG, inforiau.co - Sebanyak 18 orang bidan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar mengadukan nasib mereka kepada sejumlah anggota Komisi II DPRD Kampar, Senin (6/3/2017) dalam rapat dengar pendapat (hearing).
Hearing digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar dan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kampar Iib Nursaleh dan Sekretaris Hendrayani, anggota Komisi Sri Wahyu Setianingsih, H Kasru Syam, Hanafiah, Firman Wahyudi, Kepala Dinas Kesehatan Kampar Muhammad Harris beserta staf, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan sumber daya Manusia (BKPSDM) Kampar Zulfahmi dan staf.
Perwakilan bidan PTT, Leni kepada awak media usai mengikut hearing mengakui bahwa semangat para bidan PTT dalam melaksanakan tugas dan profesinya menurun drastis.
"Jujur saya katakan, semangat kerja kami saat ini hanya tinggal dua puluh persen saja," ujar Leni.
Dikatakan, dulu pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) mengutamakan para tenaga honor yang lama mengabdi. "Saat ini kami yang telah lama mengabdi tidak menjadi prioritas karena terikat dengan sebuah ketentuan, dimana kami dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN karena usia kami diatas 35 tahun," ulas Leni.
Ia mengaku sangat paham dan mengerti dengan regulasi peraturan saat ini, namun jika ada peluang dan masih ada jalan, para bidan PTT yang telah lama mengabdi ini dapat diperhatikan dan diangkat menjadi ASN.
Ketua Komisi II DPRD Kampar Iib Nursaleh usai hearing menyampaikan, hal ini merupakan salah satu tugas bersama guna memperjuangkan nasib pejuang kesehatan ini di tingkat pusat, pemerintah daerah dan DPRD Kampar.
"Mari kita berjuang bersama guna mencarikan solusi, karena yang terjadi bukan hanya di Kabupaten Kampar saja melainkan di seluruh daerah, percayalah kalau kita tanam itu sebuah kebaikan akan berbuah kebaikan," ujar Iib.
Sementara itu Sekretaris Komisi II DPRD Kampar, Hendrayani menyampaikan, dalam waktu dekat Komisi II bersama Dinas Kesehatan dan BKPSDM Kampar akan berkonsultasi dengan Kemenpan RI dan DPR RI yang membidangi kesehatan. "Kita berharap agar 18 orang Bidan PTT yang telah lama mengabdi bisa diakomodir menjadi ASN," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kampar Muhammad Harris berharap adanya regulasi peraturan perundangan yang ada sehingga dan PTT yang telah lama mengabdi dapat diangkap menjadi ASN.
"Saya sangat yakin ke 18 orang bidan PTT yang tersebar di pelosok desa di Kabupaten Kampar ini dapat diperjuangkan. Mereka itu tidak lulus tes karena tidak memenuhi prasyarat ketentuan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014. Usia mereka diatas 35 tahun," ujar Harris.
Dijelaskan, dari 256 bidan PTT dilingkungan Dinas Kesehatan Kampar hanya 23 orang yang tidak lulus tes, 18 orang usia diatas 35 tahun, 2 orang meninggal dunia dan 3 orang bidan PTT tidak mengikuti tes.skc