Serobot Lahan, Oknum ASN Provinsi di Perdatakan

Bangkinang, Inforiau.co - Salah seorang oknum PNS/ ASN yang bekerja di Dinas Perikanan Provinsi Riau, Zalfiardi di gugat ke ranah hukum perdata, karena diduga sudah menyerobot lahan Parlindungan Harahap seluas 1 kapling di Dusun Simpang Kare, Desa Padang Butung, Kecamatan Kampar.
Gugatan Parlindung Harahap dan Abdul Sani mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu, (2/8/2017). Yang dipimpin hakim Nurafni yang beranggotakan Ferdi Fermadi dan Ira Rosalin
Menurut keterangan Parlindungan ketika berbincang dengan wartawan inforiau di kawasan PN Bangkinang, ia menyebutkan kejadian itu diketahinya semenjak tahun 2014, namun pada awalnya pelaku sudah menyerobot lahan semenjak tahun 2009.
Menurutnya, lahan milik pribadi yang sudah ditanami sawit sekitar 260 batang. Dan untuk merawat tanah tersebut ia menguasakan kepada Sarmi untuk menjaganya.
"Secara tertulis memang saya tidak pernah memberikan kuasa kepadanya, tapi secara lisan ada," tutur Parlindungan harahap
Ia menjelaskan, Sarmi sudah bekerja semenjak tahun 2003 sampai 2009 di lahan tersebut karena sudah dikuasai, Sarmi memberitahukan kepada dirinya bahwa Zalfiardi mengambil lahannya.
"Dia memang memiliki tanah satu kapling tapi di kelompok 3, tahap 1 KUD Tunas Harapan Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya dan surat itu dibawa ketanah pak Parhab, dan sertifikat itu direkayasa oleh pelaku," tambahnya
Sementara itu, ketua KUD Tunas Harapan H. Tamrin Jamil juga mengakui tidak pernah memberikan lahan tersebut kepada tergugat Zalfiardi Dan dirinya juga mengetahui semenjak tahun 2003.
"Yang lebih anehnya, lahan saya seluas 27 hektar juga diserobot oleh Zalfiardi, dan itu juga akan saya gugat ke pengadilan," akuinya.
Tamrin Jamil juga mengakui bahwa pihak KUD sudah pernah memediasinya dan disidangkan dilapangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak, pemerintah dari kecamatan dan warga setempat Namun juga belum menemukan solusi.
Namun pernyataan tersebut dimentahkan oleh Zalfiardi, ketika dihubungi Rabu sore ia mengakui lahan tersebut miliknya, dengan adanya sertifikat maka dirinya mengakui lahan itu adalah lahan dirinya.
"Soal dimana letak lahan itu saya tidak tahu, yang penting lahan itu adalah lahan saya, karena dari awal sertifikatnya sudah ada," jawabnya dengan nada santai seolah dirinya yakin kalau lahan itu miliknya.
Sebelumnya Parlindungan harahap bersikukuh bahwasanya surat sertifikat yang di miliki Zalfiardi bukan terletak di lahan yang di akuinya sekarang,akan tetapi lahan sesuai sertifikat tersebut terletak di kelompok III dan itu sudah masuk ke dalam lokasi Plasma. (def)