Ahok Coba Melawan

Kamis, 17 November 2016 09:35:53 862
Ahok Coba Melawan
Ahok

Jakarta, inforiau - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sebagai penista agama, calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku tidak takut.  Dia mengaku siap fight di pengadilan. Bahkan dia dan timnya sepakat tidak mengajukan pra peradilan atas status tersangka itu.


Di sisi lain, puluhan ormas yang selama ini menuntut Ahok merasa bersyukur atas penetapan status tersangka itu. Mereka juga memuji sikap kepolisian yang bekerja secara profesional dan pemerintah yang tidak mengintervensi jalannya pemeriksaan.


Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis Islam mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengintervensi proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.


Ketua Umum PB Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena telah memenuhi janjinya untuk tidak melindungi Ahok.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih terhadap Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya, tidak melakukan intervensi proses hukum dan tidak melindungi Ahok," ujar Yusnar, dalam jumpa pers, di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.


Yusnar juga mengapresisasi Polri karena telah melakukan gelar perkara dengan profesional, berintegritas, dan sesuai moralitas penegakan hukum.
Menurut dia, keputusan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sebagai langkah awal, seluruh ormas Islam akan tetap mengawal proses hukum kasus Ahok.


''Kami memberi apresiasi kepada Polri karena telah melalukan gelar perkara dengan profesional, integritas, dan moralitas penegakan hukum," kata dia.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto, pagi kemarin (Rabu (16/11/2016) memang telah mengumumkan Ahok resmi menjadi tersangka di Rupatama Mabes Polri. Polisi juga mengatakan akan mencegah Ahok bepergian ke luar negeri.

"Kalau tidak hari ini besok," kata Karo Penmas Polri Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2016).
Segera setelah surat permintaan cegah itu dikirimkan, Ditjen Imigrasi akan memprosesnya. Biasanya, status cegah itu akan berlaku hingga 6 bulan ke depan.
"Kalau memang nanti dikirim, masa pencegahan cuma 6 bulan," ucap Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, ketika dikonfirmasi terpisah.


Ahok disangka melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pemeriksaan saksi telah dilakukan mencapai 29 saksi dan pemeriksaan ahli mencapai 39 orang terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, ahli agama, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli digital forensik, dan ahli legal drafting.


Ari Dono mengatakan ada perdebatan di tim penyelidik tentang dugaan penistaan agama dalam pernyataan Ahok tersebut. Hingga akhirnya, polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ahok sendiri mengaku tidak takut."Kalau memang ditentukan saya tersangka pun proses pemilihan masih berjalan, kita akan fight di pengadilan seperti kasus reklamasi, Rumah Sakit Sumber Waras," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).


Mantan Bupati Belitung Timur itu pun mengapresiasi bila nanti persidangan terkait tuduhan dugaan penistaan agama kepada dirinya dibuka secara terbuka.
"Kalau penistaan agama, makanya saya minta dinaikkan ke persidangan biar semua orang tonton dan lihat, menarik. Bisa bayangin enggak malunya, saya ditersangkakan eh saya menang satu putaran. Malu dia. Kita harus fight. Kita cuma butuh 50 persen plus 1," kata Ahok.


Pendukung jadi Galau


Peneliti senior LIPI Siti Zuhro mengatakan sikap Ahok pasti akan berbeda setelah penetapan status ini.
"Ini tentunya akan membuat Pak Ahok beda, sebelum dan sesudah dia menjadi tersangka, pasti akan membuat dia canggung. Atau kalau dia orang super, enggak canggung juga," jelas Siti, di KAHMI Center, Jl. Turi I, Senopati, Jakarta Selatan (16/11/2016).


Selain soal sikap Ahok yang berubah, Siti juga menyoroti soal sikap partai politik pendukung pasangan calon nomor urut dua tersebut. Menurutnya dengan status ini, parpol pendukung akan merasa tidak nyaman.
"Yang pasti membuat partai pendukungnya menjadi tidak nyaman dengan status tersangka. Bukan hanya partai yang bersangkutan tapi juga partai-partai pendukung," ungkap Mba Wiwi, panggilan akrab Siti Zuhro.
Dengan status tersangka ini, Siti menjelaskan ini adalah peluang emas bagi pasangan calon lainnya. Namun dia tidak mau memastikan apakah pasangan Ahok-Djarot akan tetap ikut di putaran pertama, atau malah ikut hingga putaran kedua.
"Sekecil apapun, akan mempengaruhi stabilitas dan elektabilitas Pak Ahok. Jadi suara bisa jadi ke dua pasangan calon, kita tidak tahu mau ke nomor satu atau tiga. Apakah putaran pertama itu Pak Ahok masih ikut, atau ikut sampai putaran kedua. Ini yang jadi pertanyaan," pungkasnya.

KOMENTAR