Alfisyahri Menolak Hasil Pleno KPU Kampar

Jumat, 21 Oktober 2016 14:57:33 1690
Alfisyahri Menolak Hasil Pleno KPU Kampar
Pasangan Alfisyahri dan Asbin Wibowo melakukan jabat tangan dengan pimpinan rapat pleno usai rapat

Bangkinang, inforiau - Pleno KPU Kampar yang di gelar pada, Jumat (21/10/16) di aula kantor KPU sempat di warnai interuksi dan penolakan hasil oleh pasangan Alfisyahri dan Asbin Wibowo.

 

Penolakan ini langsung di sampaikan oleh yang bersangkutan di depan seluruh yang hadir seperti Panwaslu, KPU, dan PPK se Kabupaten Kampar. Dalam penolakan tersebut, Alfisyahri menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar mengapa dirinya tidak menerima hasil pleno yang dilakukan KPU kampar.

 

“Mengapa kita menolak, yang pertama, dalam materi gugatannya tersebut adalah di desa Kualu Kecamatan Tambang. Disini kami menilai KPU tidak cukup waktu yang di berikan kepada PPS untuk melakukan faktur ulang. Yang kedua, Alfisyahri memerintahkan KPU untuk verifikasi faktual ulang sebagai pengganti faktual yang tidak dilaksanakan,” sebut pasangan Alfisyahri.

 

“Alasan kami menolah yang selanjutnya ialah seperti di desa Kumantan, di sini di duga bahwa Marhaliman selaku ketua Panwascam Bangkinang Kota menghentikan faktual yang sedang berlangsung. Sementara di pasir sialang, PPL mengharuskan untuk membawa KTP asli saat melakukan faktual,” kesalnya.

 

Berdasarkan hal tersebut pula, pada kesempatan ini pasangan Alfisyahri dan Asbin Wibowo meminta kepada Panwaslu agar bisa memberikan sanksi kepada Marhaliman berupa pemecatan.

 

Setelah menyampaikan keberatannya dengan tangisan dan air mata, akhirnya gugatan pun di layangkan ke panwaslu melalui Anggota Panwaslu, Martunus SAg.


Sementara itu, ketika hal tersebut di konfirmasi kepada Martunus, dirinya mengaku bahwa gugatan tersebut telah mereka terima dan akan segera dipelajari dulu. "Prosesnya masih panjang, tentunya kami juga akan koordinasi dengan Bawaslu Riau,” singkatnya. IR

KOMENTAR