Dua Orang Saksi Kembali diperiksa

Minggu, 03 Desember 2017 00:40:49 927
Dua Orang Saksi Kembali diperiksa
H.Thamrin meninggalkan ruangan sidang usai diperiksa

BANGKINANG, Inforiau - Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan milik Parlindungan Harahap yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di dinas perikanan Provinsi Riau, Zalfiardi, seluas 1 kapling di Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar terus berlanjut, kepemeriksaan saksi.

Kendati sudah dilakukan sidang lapangan pada tanggal 24 november 2017, Zalfiardi sebagai tergugat saat dikonfirmasi  awak media melalui via telpon selulernya  sabtu 02/12/17,  zalfiardi  menjelaskan bahwa lahan tersebut bersepadan dengan kelompok 42 tahap 2,  tetapi sepadannya dia tidak tahu.
" saya tidak ingat lagi siapa siapa saja sepadannya, yang jelas  ukuran lahan tersebut sudah tertera disurat sertifikat atas nama zalfiardi "

Ditempat terpisah parlindungan harap menjelaskan bahwa keterangan yang di berikan oleh zalfiardi kepada hakim saat sidang lapangan tersebut bukanlah ukuran tanah yang disengketakan melainkan nomor kaplingan sepadan yang berada di kelompok 3, jelasnya.

Pada Rabu (29/11) sidang berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kampar kembali memeriksa dua orang saksi.

Tiga orang majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata ini diketua oleh Nurafriani, S.H, Ira Rosalin, SH. MH dan Ferdian Fermadi, SH. MH selaku hakim anggota, mereka memeriksa dua orang saksi yang mengetahui pokok persoalan perampasan tanah tersebut.
 
Dari pantauan wartawan, dua orang saksi adalah H. Tamrin Jamil pada saat itu menjabat selaku ketua KUD Tunas Harapan dan saksi Lili selaku orang perintis lahan. Saat pemeriksaan, Tamrin mengatakan persoalan itu muncul semenjak tahun 2003.

Asal permasalahan berawal dari laporan Zalfiardi, ketika ia melaporkan tidak mendapat lahan, dan lahan saya sebanyak 30 hektar juga dirampas oleh ?alfiardi "Sarmi pada waktu itu diangkat sebagai pengawas lapangan di KUD Tunas Harapan. Saya tidak tahu kalau penggugat pernah meminta bantuan kepada Sarmi untuk menjaga lahan," katanya dihadapan majlis hakim.

"Memang tanah Zalfiardi bersartifikat tapi di kelompok 3, bukan ditanah yang berperkara ini," tegasnya lagi.

Namun keterangan Lili juga tidak jauh berbeda dengan Tamrin. Tanah Zalfiardi itu ada dikelompok 3, dan tanah yang dikuasainya sekarang adalah tanah Parlindungan Harahap.  Dan surat tanahnya dikelompok 3 dan dibawanya ke tanah Bapak Harahap yang bersepadan dengan kelompok 9, dan juga dia merekayasa peta kelompok 9 dan ditambah ke timurnya.

Ia menjelaskan, Sarmi sudah bekerja semenjak tahun 2003 sampai 2009 . Karena sudah dikuasai, Sarmi memberitahukan kepada dirinya bahwa Zalfiardi mengambil lahannya.

"Dia memang memiliki tanah satu kapling tapi di kelompok 3, tahap 1 KUD Tunas Harapan Alan panjang, dan surat itu dibawa ketanah pak Parhan, dan sertifikat itu direkayasa oleh pelaku," jelasnya.

Selanjutnya Rian Fadli Siregar. SH  kuasa hukum dari pihak   parlindungan harahap mengatakan kepada inforiau.co , bahwa  Untuk sidang berikut pihaknya akan menghadirkan 2 orang saksi lagi dipengadilan dengan tujuan untuk  lebih  meyakinkan hakim dalam perkara  ini,  supaya perkara ini menjadi  terang benderang. ( def/jay )

KOMENTAR