Anggota Ganda, Ganggu Pendaftaran Parpol

Kamis, 24 Februari 2022 23:27:25
Anggota Ganda, Ganggu Pendaftaran Parpol
Rapat Komisioner KPU Rokan Hulu

Rokan Hulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, mengingatkan kepada partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 agar melakukan seleksi ketat dalam melakukan rekruitmen anggota sebelum didaftarkan baik dalam Sistem Pendaftaran Partai Politik (SIPPOL) ataupun hard copy ke KPU.

Pasalnya keanggotaan ganda, bakal mempengaruhi jumlah keanggotaan partai politik yang harus dipenuhi partai minimal 1/1000 jumlah penduduk.

Jika pada saat verifikasi syarat minimal tidak terpenuhi maka ada konsekuensi yang harus dipenuhi parpol yaitu menyiapkan 2 kali lipat jumlah kekurangan dengan tempo waktu singkat, sehingga dikhawatirkan bakal menyebabkan parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat verifikasi.

"Bagi parpol, keanggotaan ganda akan berpengaruh mengurangi jumlah anggota minimal yang harus didaftarkan, kalau untuk Rohul itu minimal 560 anggota yang tersebar di minimal 50 persen kecamatan," ujar Elfendri.

Keanggotaan ganda, lanjut Elfendri, bisa saja terjadi secara internal lartai politik. Misalnya adanya anggota yang sama terdaftar baik di kepengurusan tingkat kabupaten, kecamatan dan antar kecamatan. Dan ganda secara eksternal dimana anggota salah satu parpol tersebut juga terdaftar di partai lain.

"Ketika diinput ke SIPPOL akan langsng terdeteksi anggota tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS). Jika terjadi TMS, maka KPU akan melakukan verifikasi secara faktual menanyakan langsung kepada yang bersangkutan apakah ia memilih bergabung di partai A atau B," ujarnya.

Adanya Keanggotaan Ganda dalam Parpol pada masa pendaftaran parpol akan menganggu proses tahapan pendaftaran parpol. Untuk itu Elfendri meminta pada kepada seluruh partai politik calon peserta Pemilu agar benar-benar selektif merekrut anggota dan memastikan anggota tersebut tidak menjadi anggota pada parpol lainya.

"Harapan kita ini tidak terjadi, sehingga verifikasi parpol itu bisa berjalan lancar. Karena jika terjadi, ini menyangkut waktu yang dibutuhkan KPU memverifikasi," tutupnya.*

KOMENTAR