APDESI Riau Soroti Perpres 104/2021 Terkait Penggunaan 40 Persen Dana Desa

Kamis, 20 Januari 2022 14:39:00 317
APDESI Riau Soroti Perpres 104/2021 Terkait Penggunaan 40 Persen Dana Desa
Wakil Bendahara Umum APDESI Riau, Andra Maistar

Kampar - Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Riau meminta pemerintah pusat untuk memperhatikan kembali Perpres 104/2021 terkait penggunaan 40% dari Dana Desa (DD).

Wakil Bendahara Umum APDESI Riau, Andra Maistar, mengatakan pemerintah pusat agar memperhatikan kembali Perpres tersebut, sebab akan menuai polemik di tengah pemerintah desa, dan bahkan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat nantinya.

"Perpes 104/2021 tentang 40% dari Dana Desa (DD) harus diperhatikan kembali, karena desa yang ada di Indonesia tidak sama rata jumlah penduduknya. Ada yang populasi penduduknya tinggi, dan ada juga populasi penduduknya rendah. Dan bagaimana diterapkan di populasi penduduknya rendah, pasti akan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat nantinya," Jelas Andra yang juga Kepala Desa Tarai Bangun pada Inforiau, Kamis 20 Januari 2022.

Andra juga menyoroti anggaran operasional kepala desa dalam menyambut tamu, dimana dalam Perpres tersebut tidak ada anggaran yang menjelaskan tentang persoalan tersebut.

"Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah pusat dalam pesoalan anggaran menyambut tamu, sebab banyak tamu dari mitra, kecamatan, kabupaten bahkan agenda dari pusat pun yang berkunjung ke desa. Dan itu butuh anggaran yang harus disiapkan oleh pemerintah desa," terangnya.

Sementara itu, sebelumnya sebut dia ada wacana dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPTT) 5% dari jumlah Dana Desa (DD) untuk operasional seperti menyambut tamu.

"Yang harus diperhatikan kembali oleh Pemerintah pusat ya itu, tentang alokasi anggaran menyambut tamu, dulu pernah di gaungkan 5%, tapi sekarang tidak ada payung hukum tentang anggaran tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, dia berharap kepada Pemerintah Pusat memberikan kewenangan dan jangan setengah hati, berikan payung hukum untuk mengambil kebijakan sesuai kebutuhan desa masing-masing.

"Berharap ke depannya jika ada aturannya kemudian keputusan, bahwa keputusan ini bersikap adil menyesuaikan desa masing-masing," tutupnya (Dre)

KOMENTAR