Belum Teken Keppres, Presiden Minta MotoGP Indonesia Dikaji Lagi

Rabu, 13 Januari 2016 20:13:22 725
Belum Teken Keppres, Presiden Minta MotoGP Indonesia Dikaji Lagi
Inforiau.co - Presiden Joko Widodo meminta penyelenggaraan MotoGP Indonesia 2017 dikaji kembali. Arahan itu disampaikan pria yang akrab disapa Jokowi itu dalam rapat kabinet terbatas, Senin (11/1/2106).
 
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan ?Maharani mengatakan sebenarnya pemerintah berkeinginan dan siap melaksanakan MotoGP pada tahun 2017 nanti. Namun, dalam rapat muncul arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penyelenggaraan itu dikaji lagi.
 
"Presiden memutuskan harus dikaji dulu apakah kemudian Indonesia memang benar-benar siap melaksanakan MotoGP 2017," kata Puan dalam jumpa pers seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/1/2016).
 
Karena itu, lanjut Puan, Presiden Jokowi menugaskan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk membuat master plan atau petunjuk pelaksanaan MotoGP 2017? paling lambat dua minggu.
 
Keputusan Jokowi yang meminta penyelenggaraan MotoGP 2018 mementahkan harapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang ingin Presiden segera mengeluarkan Keppres MotoGP untuk persiapan Indonesia jadi tuan rumah 2017-2019, pada hari ini.
 
Sebab, Dorna Sport selaku promotor memberikan tenggat waktu bagi Indonesia untuk mempersiapkan aspek legalitas balap berupa dua elemen yakni keppres dan masterplan sirkuit, pada akhir Januari 2016.
 
Namun, Imam Nahrawi memahami keputusan Presiden karena MotoGP merupakan event besar. "Arahan presiden bahwa ini harus dikaji kembali karena event ini bukan sesuatu yang main-main, tapi harus kita siapkan secara matang, baik penyelengaraan maupun pihak-pihak yang terlibat," kata Imam.
 
?Pemerintah, kata Imam, mendukung sepenuhnya diselenggarakannya MotoGP tidak hanya tahun 2017, melainkan sampai tahun 2019. "Semoga ujungnya Indonesia dipercaya kembali untuk menjadi tuan rumah formula one di masa-masa yang akan datang setelah MotoGP ini," kata Imam.SND

KOMENTAR