Berikut Hukum yang Berkurban Pada Idul Adha 1442 H
Jika tak ada perubahan, umat islam akan menjalankan ibadah Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Menjelang pelaksanaan Idul Adha tersebut umat Islam telah melaksanakan serangkaian persiapan. Salah satu yang harus mempersiapkan yaitu para pekurban.
Umat muslim yang berkurban harus mengetahui beberapa perkara dalam ibadah kurban. Satu di antaranya adalah adanya larangan mencukur rambut dan memotong kuku.
Ada dua pendapat ulama terkait hukum memotong rambut dan kuku tersebut, dan berikut penjelasannya. Diawali dengan Hadits Riwayat (HR) Ummmu Salmah yang menyebut bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban." (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Pendapat pertama ini menyebut bahwa peserta kurban tidak boleh mencukur rambut dan kulit sejak tanggal 1 Dzulhijjah. Jika dilinierkan dengan tahun masehi maka terhitung pada Sabtu (12/7/2021) malam para pekurban tidak diperbolehkan lagi menjalankan dua hal tersebut.
Para ulama memunculkan ijtihad atas keberadaan hadits tersebut.
Implikasinya, ada perbedaan pendapat para ulama atas hadits larangan tersebut. Ada ulama yang beranggapan bahwa hadist tersebut menyerukan larangan, makruh, dan mubah.
Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai dua pendapat yang berbeda atas hadist tersebut.
Pendapat pertama
Ulama yang memahami hadist tersebut mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang orang yang hendak berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya.
Seorang ulama sekaligus ahli hadits bermazhab Hambali menyebut hukum menjaga diri dengan tidak memotong kuku dan mencukur rambut adalah hal yang wajib bagi orang yang akan berkurban. Terhitung sejak bulan dzulhijjah hingga selesai proses penyembelihan hewan kurban.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak mencukur rambut dan memotong kuku saat akan berkibar supaya seluruh bagian tubuh kebal terhadap api neraka. Sedangkan sebagian ulama lainnya menyebut bahwa maksud dari larangan ini ialah agar ada kemiripan dengan jamaah haji yang sedang melakukan ihram.
Pendapat Kedua
Pendapat ulama lainnya menyebut bahwa yang dimaksud larangan dalam hadist tersebut bukanlah dilarang memotong kuku dan rambut orang yang akan berkurban (al-mudhahhi) melainkan hewan kurban (al-mudhahha). Alasan lainnya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban akan menjadi saksi di akhirat.
Meski begitu, Al-Qari Rahimahullah dalam kitab Mirqatul Mafatih menyebut pendapat ini dianggap asing dan tidak popular bahkan dalam kitab fikih klasik. Namun, menurut almarhum Kyai Ali Mustafa Yaqub pendapat ini dikuatkan dengan kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah yang menjelaskan bahwa dibutuhkan perbandingan dengan riwayat Aisyah dalam memahami hadist tersebut.
Artinya, "Rasulullah SAW mengatakan, 'Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berqurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berqurban." (HR Ibnu Majah).