Camat Tak Mampu, Penyelamatan Perkebunan Kelapa 2017 Terancam Gagal

Rabu, 09 Agustus 2017 09:24:44 611
Camat Tak Mampu, Penyelamatan Perkebunan Kelapa 2017 Terancam Gagal
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Edi Gunawan saat berbincang dengan awak media di ruangan Komisi II DPRD Inhil yang berada di Jalan Soebrantas Tembilahan, Selasa (8/8/17).

Tembilahan, Inforiau.co-  - Ketidakmampuan camat untuk melaksanakan tugas mrnjalankan pembangunan tanggul dengan sistem swakelola membuat upaya penyelamatan kebun kelapa rakyat untuk tahun anggaran 2017 Kabupaten Indragiri Hilir terancam gagal atau tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. 

 
Ungkapan pesimistis itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Edi Gunawan saat berbincang dengan awak media di ruangan Komisi II DPRD Inhil yang berada di Jalan Soebrantas Tembilahan, Selasa (8/8/17).
 
"Inhil dapat bantuan eskavator, sayangnya hal itu belum dimanfaatkan dengan baik. Selama ini ewkavator itu di peruntukkan bagi masyarakat yang ingin menggunakannya, namun ternyata hanya masyarakat yang mampu yang bisa melakukan itu sementara masyarakat yang tidak mampu hanya bisa pasrah, " katanya. 
 
Untuk itu, Pemkab Inhil membuat kebijakan untuk melakukan pembangunan tanggul dengan sistem swakelola. Jika selama ini itu menjadi tanggungjawab Dinas Perkebunan, kini dialihkan kepada camat.
 
"Sayangnya, sistem swakelola untuk membangun tanggul yang diterapkan tahun 2017 ini, baru sedikit yang terlaksana, padahal ini sudah memasuki bulan 8 tahun 2017," ungkapnya. 
 
Adapun alasan keterlambatan itu disebabkan, Camat selaku pihak yang diberikan tanggungjawab untuk mengelola pembuatan tanggul merasa kesulitan untuk melaksanakannya. 
 
"Faktor cuma satu, camat tidak mampu menyediakan biaya terlebih dahulu sebelum anggaran tersebut, baru setelah pekerjaan siap bisa dicairkan di keuangan. Saat ini hanya beberapa camat yang melaksanakan, selebihnya tidak, " kata pria yang akrab disapa Asun.
 
Padahal, untuk sistem kontraktual saja, ujar Asun, ada proses bertahap untuk pencairab anggaran sehingga rekanan mempunyai modal dalam melaksanakan pekerjaan, namun untuk sistem swakelola ini pihak yang bertanggungjawab harus bertanggungjawab penuh urusan biaya hingga pekerjaan selesai. 
 
"Bagaimana mereka mampu. Harus ada kebijakan yang dilakukan untuk menyikapi ini. DPRD tidak bisa melakukan itu, DPRD hanya memberikan saran dan masukan, namun pelaksanaannya di ekskutif, " tegasnya. 
 
Untuk itu, dalam waktu dekat, Komisi II DPRR Inhil berencana akan memanggil pihak terkait agar bisa ditemukan solusi untuk mengatasi masalah ini. "Sekarang apakah ada kemauan kita untuk menyelamatkan kebun kelapa rakyat. Alat ada, dana ada, ayo kita selamatkan kebun rakyat," imbuhnya. saf
 
editor: asa

KOMENTAR