Dansatgas PP Tambang Dukung  Penagak Hukum Usut Tuntas Kasus Pemerasan

Jumat, 23 Maret 2018 00:35:40 434
Dansatgas PP Tambang Dukung  Penagak Hukum Usut Tuntas Kasus Pemerasan

TAMBANG, INFORIAU.co - Merbak isu dari sejumlah publik figur di Kecamatan Tambang, bahwa ada oknum-oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) dan oknum wartawan diduga melakukan pemerasan.

Mendapatkan informasi itu Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Pemuda Pancasila Kecamatan Tambang Tony Chaniago,kamis 22/03/18, angkat bicara akan mengawal daerahnya dari prilaku kejahatan pemerasan yang membuat resah masyarakat.

" Ia, kita juga telah menerima informasi dari sejumlah pimpinan publik figur ( kades dan kepsek) ada oknum-oknum dari LSM dan oknum wartawan nekat melakukan pemerasan," ucap Tony.

Bahkan ada yang ditangkap tangan oleh pihak penegak hukum " Kalau bukan kita yang mengawal negeri ini siapa lagi. Untuk itu, kami selaku Pemuda Pancasila mengutuk keras kejahatan ini," tutur Tony.

Terkait ditangkap tanganya dua orang wanita dalam transaksi pemerasan beberapa hari lalu Tony meminta kepada penegak hukum agar yang bersangkutan kembali di tahan dan tidak memperburuk situasi.

" Kita hargai upaya hukum yang saat ini masih berjalan. Walau kedua pelaku tidak ditahan. Kita berharap demi penegakan hukum yang berkeadilan usut tuntas hingga dalang dari pemerasan ini," tegasnya.

Equality Before The Law. Ucapan ini sudah menjadi tonggak kokoh dalam suatu produk hukum. Tidak ada yang kebal terhadap pelanggar hukum. Untuk itu bila ada terlibat kejahatan itu adalah oknum, sebab tidak semua orang dalam berorganisasi jahat.

" Nah, hal-hal macam ini harus diberantas, agar tidak meresahkan dilingkungan masyarakat. Dan kita selaku Pemuda Pancasila memiliki hak untuk menjaga Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)," terang Tony lagi.

Kata Tony lagi, dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK yang cepat tanggap dalam merespone aduan masyarakat.

Sehingga tindakan tegas menjadi tolak pikir dari oknum LSM dan Oknum wartawan untuk tidak lagi melakukan modus operandinya yang bernaung di sejumlah undang-undang yang ada. hen

KOMENTAR