Debat Publik Eksistensi DPD RI/MPR RI, Gafar Usman Sayangkan RT-RW Riau tak Kunjung Disahkan

Kamis, 01 Maret 2018 17:41:39 421
Debat Publik Eksistensi DPD RI/MPR RI, Gafar Usman Sayangkan RT-RW Riau tak Kunjung Disahkan
Anggota DPD RI/MPR RI Abdul Gafar Usman saat memberikan pemaparan kepada awak media pada Debat Publik di Kantor Perwakilan DPD RI Pekanbaru kamis (1/03/2018).

PEKANBARU, INFORIAU.co - Anggota DPD RI Abdul Gaffar Usman terus-terang merasa sedih dan sangat menyayangkan berlarut-larutnya permasalahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Riau. Akibatnya tidak kunjung keluarga RTRW tersebut, berakibat masif dengan terhambatnya pembangunan dan investasi di daerah.

''Kita sangat menyayangkanlah, kenapa RTRW Riau ini sampai saat ini belum disyahkan. Padahal, kalau diurusi serius pasti ada solusinya sepanjang Pemda Riau mau duduk semeja dengan Menteri PUPR, bisa dicarikan solusinya,'' ujar Gafar Usman pada acara Debat Publik tentang Eksistensi Anggota DPD/MPRI RI di Sekretariat DPD RI Dapil Riau Jalan Sambu, Pekanbaru, Kamis (1/3/18).

Diakui Gafar karena tak kunjung disyahkan RTRW tersebut, berakibat masih dan permasalahannya menyebar kemana-mana, terutama menyangkut pembangunan, baik itu pembangunan maupun investasi. Karena orang takut dan tak mau berinvestasi karena lahan peruntukan belum jelas kedudukannya.

''Dampaknya berakibat masif kemana-mana. Walaupun ada beberapa daerah kabupaten/kota yang bisa mencarikan solusinya, sehingga pembangunan tetap bisa jalan. Padahal daerah ini adalah daerah yang sedang berkembang yang memerlukan investasi di berbagai sektor,'' ungkapnya.

Ketika ditanya, apa peran DPD RI dalam RTRW? Sebenarnya DPD cukup memiliki peran untuk bisa menyelesaikan masalah RTRW ini, hanya saja ibarat orang sakit, Pemda Riau sendiri tidak pernah minta bantu kepada DPD, bagaimana mencarikan solusinya.

''Kami DPD Ri asal Dapil Riau tak pernah disampaikan bagaimna RTRW ini. Karena tidak pernah disampaikan permasalahannya dan sejauh mana perjuangan dilakukannya, maka DPD Riau sulit juga mau berbuat apa dan dimana langkah yang akan dilakukan,'' paparnya.

Namun Gafar mengakui untuk RTRW tersebut, atas aspirasi Gubri terdahulu sudah menfasilitasi pihak Pemprov dengan empat Menteri sekaligus yakni Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri PUPR dan Menteri Dalam Negeri. Dalam pertemuan yang difasilitasi DPD sudah diintruksikan dan dibentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

''Kalau gak salah, waktu itu, Menteri PUPR sudah klarifikasi dan bentuk untuk tim Fasum diberikan waktu 15 hari, Tim Industri 1 bulan waktu dan tim bermasalah 3 bulan. Tetapi entah gimana tim yang dibentuk tiba-tiba tak jalan,'' kata Gafar.

Selain itu diakui Gafar untuk untuk penyelesaian RTRW ini pihaknya juga menfasilitasi Gubri dengan Menteri terkiat, tetapi sayangnya Gubernur Riau waktu tidak hadir. ''Sekarang ini saya melihat, Pak Gubri berbalas pantun di media massa atau dikoran padahal yang diperlukan itu duduk semeja dengan pihak berwenang yakni Menteri terkait. Kalau tidak, ya begini begini juga lah RTRW Riau ini.

Selain itu tentang DBH Migas, dirinya bersama anggota DPD RI lainnya juga berhasil memperjuangkan DBH Migas yang sempat macet dan tunda bayar ke beberapa daerah di Riau jumlahnya Rp3,3 Triliun. Begitu surat masuk dan difasilitasi dengan Menteri Keuangan waktu itu, tidak memakan waktu beberapa bulan, DBH langsung dicairkan.

''Memang orang tidak percaya melihat kewengan DPD yang terbatas. Tetapi menurut saya, tergantung kita cara mencarikan solusinya. Buktinya apa? Apa yang diragukan selama ini, DPD bisa menfasilitasinya,'' ungkap Gafar.

Sedangkan menyangkut wewenang dan fungsi dari DPD RI, Gafar sebutkan, mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah, Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang, Pembahasan Rancangan Undang-Undang, Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang. kim

KOMENTAR