Devitra Akui Kepala BPN Sudah Diperiksa Lebih Kurang 1 Jam Lebih

BANGKINANG, INFORIAU.CO - Kasi intel kejaksaan Kampar, Devitra Romiza, SH. MH membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap kepala Badan Pertanahan terkait masalah kasus Proyek Nasional Agraria (PRONA).
"Benar, tadi kita memeriksa kepala BPN terkait adanya laporan masyarakat yang mengaku adanya pungutan liar saat mengurus sertifikat tanah," kata Devitra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (2/5).
Dijelaskannya, kejadian itu berawal dari laporan warga Gurung Sari Kecamatan Gunung Sahilan, yang mana pada program PRONA tahun 2016 tidak dikenakan biaya untuk pengurusan surat tanah.
"PRONA itu kan sudah dianggarkan dalam APBN, jadi tidak perlu lagi dimintai biaya kepada masyarakat, tapi ada oknum yang bermain yang melancarkan pengurusan surat menyuta tersebut. Tadi kita panggil kepala BPN untuk mempertanyakan program PRONA itu, ada beberapa pertanyaan yang kita lemparkan kepadanya tadi," jelas lelaki yang berbadan tegap itu.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Suwandi Idris ketika dihubungi melalui via telpon selulernya juga membenarkan dirinya dipanggil pihak kejaksaan. Suwandi berdali ia dipanggil untuk mengklaripikasi terkait laporan dari masyarakat.
"Tadi kita dipanggil bukan sebagai saksi atau sebagai yang lain. Tapi saya dimintak untuk mengklarifikasi laporan itu aja, untuk lebih jelasnya silahkan lansung konfirmasi ke penyidik," akui Suwandi.
Lebih lanjut, Suwandi juga mengaku tidak pernah tahu terkait adanya pungutan yang dilakukan oknum, karena menurutnya kejadian itu berada diluar pengawasan dinasnya.
"Itu kita tidak tahu, kalau program PRONA terjadi tahun 2016 waktu itu saya belum menjabat, berapa jumlah prona yang digratiskan kita tidak tahu." Kilanya.(def)