DKP Pekanbaru Berikan Tenggang Waktu Hingga Maret

Pekanbaru, inforiau - Belum maksimal dalam menjalankan tugas sebagai pihak ketiga pengelola sampah di Kota Pekanbaru, PT MIG kembali terancam mendapatkan surat peringatan (SP) kedua dari pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).
Hal tersebut dibenarkan pula oleh Kepala Dinas Kebersihan danPertamanan (DKP) kota Pekanbaru, Edwin Supradana, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (18/2).
Dikatakan Edwin, hal tersebut dilakukan lantaran perusahaan bersangkutan sudah dua kali tak mencapai target dalam menangani sampah.
"Pada bulan lalu, PT MIG sudah kita berikan SP satu karena tak mencapai target pengangkutan sampah seberat 305 ton sebanyak lima kali, saat ini sudah dua kali pula tak sesuai target," kata Edwin.
Lebih lanjut disampaikannya,Maret mendatang, akan dijadikan batas terakhir PT MIG bisa menunjukkan kinerja terbaik sebagai rekan DKP Kota Pekanbaru, dalam penanganan masalah sampah. Jika tetap tak sampai target, maka perusahaan bersangkutan akan diberikan SP 3 dan diputus kontrak kerjanya.
Edwin menyebutkan, mengacu pada plafon anggaran mengangkut sampah di Pekanbaru sebesar Rp 53 miliar, PT MIG menawar hingga Rp 51 miliar. Namun, DKP hanya mengeluarkan uang muka sebesar Rp 2, 29 miliar. Hal ini terait dengan seberapa maksimal pengangkutan yang dilakukan oleh pihak pengelola perharinya.
"Rekanan akan dibayarkan berdasarkan jumlah sampah diantar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Jika hanya mampu 200 ton dalam sehari, maka jumlah itulah yang akan dibayarkan dikali Rp 185 ribu per ton sesuai perjanjian," ungkapnya.
Sejauh ini, prestasi PT MIG dalam mengerjakan kewajibannya masih jauh dari ketentuan 610 ton perhari.
"PT MIG hanya mampu 305 ton perhari. Sementara, potensi sampah di Pekanbaru sampai 610 ton perhari,"kata Edwin.
Sementara, Direktur PT MIG M. Husni mengatakan, kendala dihadapi dalam mengelola sampah tersebut adalah pemahaman perusahaan dalam mengenal Kota Pekanbaru. Diakuinya, pihaknya belum menguasai lokasi-lokasi titik sampah dan masih berkoordinasi dan konsultasi dengan DKP. Ris