Dosen UIR Sampaikan Strategi Peningkatan Tata Guna Air Berbasiskan Teknologi Irigasi Desa Pulau Birandang

Jumat, 29 Juli 2022 18:00:00 341
Dosen UIR Sampaikan Strategi Peningkatan Tata Guna Air Berbasiskan Teknologi Irigasi Desa Pulau Birandang

PEKANBARU - Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Riau (UIR) kali ini diadakan di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar. Bertempat di aula kantor desa, dosen-dosen UIR mengangkat tema mengenai "Strategi dan sosialisasi peningkatan tata guna air dengan teknologi irigasi berdasarkan peraturan perundang-undangan".

Pengabdian ini dihadiri oleh Gabungan kelompok Tani di Desa Pulau Birandang dan kepala desa beserta jajarannya, Jum'at l, 29 Juli 2022. Acaranya dipandu oleh tim Universitas Islam Riau dan menghadirkan narasumber gabungan yaitu M Rizqi Azmi, SH.,vM.H dari dosen Fakultas Hukum dan Rafil Arizona, ST.,M.Eng dari Fakultas Teknik.

Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang manajemen tata guna air untuk irigasi kepada masyarakat desa pulau birandang yang digadang-gadangkan sebagai salah satu sentra produksi beras di kabupaten Kampar.

Pemahaman awal yang di bangun oleh pemateri adalah tentang pengenalan aturan hukum sebagai dasar gerak masyarakat melaksanakan peningkatan tata guna air. M Rizqi Azmi Menyampaikan pentingnya Prinsip Dasar Batasan Pengelolaan Sumber daya Air sebagai basis irigasi.

“ Pengusahaan air dalam konstitusi dan UU SDA tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Oleh karenanya negara harus hadir dan memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi sendiri” ungkapnya.

Kemudian beliau menjelaskan salah satu akses terhadap air sebagai hak rakyat adalah peningkatan tata guna air dalam sistem irigasi. Karena irigasi adalah denyut nadi pengembangan lahan pertanian untuk mencukupi kebutuhan pangan di masyarakat.

“Berdasarkan Pasal 10 Huruf I Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) menyatakan tugas negara adalah mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi baik primer, sekunder dan tersier yang mencakup keandalan penyediaan air irigasi, manajemen irigasi, lembaga pengelola irigasi dan sumber daya manusia” jelasnya.

Program pemerintah tentang pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi sudah banyak di gulirkan. Seperti yang dirasakan manfaatnya lima tahun belakangan di Desa Pulau Birandang yaitu Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI). Program ini salah satu amanat dalam pengelolaan sistem irigasi dalam UU SDA dan harus dijaga dan dikelola dengan manajemen sumber daya air yang tepat.

“ Apapun program yang di buat oleh pemerintah terutama tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang diatur dalam permenpupr No 30/PRT/M/2015 ini harus benar-benar tepat guna dan jelas sasarannya untuk kepentingan rakyat. Kemudian rakyatlah yang menjaga dan mengelola serta mengembangkan dengan teknologi tepat guna. Oleh karenanya kami hadir disini selain memberikan pemahaman aturan juga memberikan solusi teknologi irigasi dalam peningkatan dan efektifitas penggunaan sumber daya air” pungkasnya.

Dalam acara tersebut banyak masyarakat bertanya bagaimana aturan tentang alih fungsi lahan. Terutama di lingkungan Desa Pulau Birandang banyak yang mengalihkan fungsi sawah menjadi lahan kelapa sawit. Kemudian banyak yang terdapat kasus alih fungsi lahan yang dirasakan masyarakat sebagai hukuman yang tidak tersosialisasikan dengan baik. Mengingat godaan prospek berkebun sawit sangat besar di tengah masyarakat.

“Kita harus proporsional melihat daerah yang potensial dalam fungsi lahan. Jangan sampai semua lahan menjadi sawit. Pasti akan mengganggu keseimbangan alam dan asupan pangan. Sesuai pasal 44 Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimana lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di lindungi dan di larang dialihfungsikan. Kecuali dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan dilakukan kajian kelayakan strategis, perencanaan dan disediakan lahan pengganti. Jadi harus banyak syarat-syarat yang harus di penuhi” papar Dosen FH UIR ini.

Beliau juga menjelaskan bahwa pentingnya merumuskan Peta Lahan Sawah yang di lindungi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah.

“Banyak pemerintah daerah belum paham bahwa alih fungsi lahan ini harus berbasis Peta Lahan Sawah yang akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah masing-masing Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). kemudian dilengkapi data spasial untuk mendukung Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan-peraturan Pemerintah agar turunannya dapat dilaksanakan secara optimal” terangnya.

Setelah memberikan pemantapan tentang dasar hukum dan implementasi aturan terkait tata guna air irigasi. Pengabdian dilanjutkan dengan pemaparan strategi dan teknologi irigasi yang efektif dan tepat guna oleh Rafil Arizona, ST, M.Eng dari Sekprodi Teknik Mesin Fakultas Teknik UIR.

Beliau menyampaikan pentingnya pemahaman dasar terkait irigasi agar dapat dicarikan solusi teknologi tepat guna.

" Irigasi dapat diartikan sebagai aplikasi bantuan air untuk tanaman agar dapat tumbuh dengan baik. Saat ini sumber utama irigasi berasal dari air tanah dari sumur, air yang dikirim kelahan pertanian (dari sungai), serta air permukaan pertanian. Dari asal muasal inilah dapat kita tinjau teknologi irigasi yg tepat guna dan tepat sasaran" jelas dosen muda Fakultas Teknik.

Selanjutnya disampaikan juga macam-macam irigasi yang mengikuti zaman teknologi baik secara irigasi dan modern.

"Dari segi teknologinya, irigasi ada yang bersifat tradisional dan ada juga yang modern. Teknik irigasi yang berkembang di pertanian seluruh dunia juga tak lepas dari perkembangan teknologi seperti: pompa, plastik (pipa saluran), komputer serta sensor. Jadi perkembangan zaman mempengaruhi varian dari teknologi irigasi dan masyarakatpun diminta adaptif menghadapi perubahan ini" pungkasnya.

Perubahan pemikiran dari setiap stake holder yang menggeluti teknologi pertanian menjadikan spesifikasi sistem irigasi menjadi kaya akan wawasan. Sehingga lama kelamaan teknologi tradisional pelan-pelan mulai beralih ke teknologi modern yang efektif dan efisien.

"Manajemen irigasi terletak pada seberapa besar air irigasi yang sampai dan digunakan secara efektif oleh tanaman, tidak hilang karena penguapan (evapo transpirasi) atau kebocoran pipa angkut" tandasnya.

Dalam sistem irigasi di masyarakat baik melalui kebiasaan atau penemuan teknologi setidaknya terdapat dua teknologi yaitu melalu tekanan dan gravitasi

"Dalam prakteknya ada dua sistem irigasi yang di pakai masyarakat yaitu sistem tekanan dan gravitasi. Keduanya memiliki keunikan dan keunggulan masing-masing sesuai kontur tanah dan bentukan fase tanah. Misalnya sistem tekanan menggunakan pompa air melalui pipa yang kemudian diarahkan pada aplikator atau alat penyiraman seperti: sprinkler atau noozle namun proses ini tentu akan meningkatkan biaya maintenance berbeda dengan sistem gravitasi yang menggunakan parit, kanal, alur atau cekungan yang membutuhkan biaya awal yang mahal dalam konstruksi namun awet dalam perjalanan" paparnya.

Dalam penyampaiannya sebagai akademi Teknik Mesin lebih menekankan asas manfaat dari teknologi dan menciptakan budaya kreatifitas dan serta menjaga hasil teknologi.

"Saya menghimbau agar pelaku irigasi harus menjadi insan yang kreatif dalam pengembangan teknologi dan telaten juga menjaga tenologi yang dihasilkan. Sebaik apapun teknologi dari 10 bentuk yang di pakai dunia tida akan berarti apa-apa kalau kita tidak bisa menjaga dan menerapkanya untuk kemanfaatan bersama" tandasnya.

Hasil pengabdian tidak hanya menyampaikan strategi dan sosialisasi namun juga menyerap ide-ide dari kelompok tani untuk dikembangkan di Universitas Islam Riau melalu penciptaan teknologi tepat guna bagi masyarakat khususnya Kelompok Tani Desa Pulau Birandang. Kemudian juga dipublikasikan di jurnal nasional atau internasional sebagai tanggungjawab akademik menebarkan manfaat untuk seluruh masyarakat. ***

KOMENTAR