Dua Tersangka Karlahut Di Serahkan Polres Kampar Ke Kejaksaan

Selasa, 15 November 2016 08:59:27 918
Dua Tersangka Karlahut Di Serahkan Polres Kampar Ke Kejaksaan
Tersangka

Bangkinang, inforiau - Senin 14 November 2016 sekira Pukul 11.00 Wib, telah dilakukan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti perkara Karlahut yang ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek XIII Kampar kepada Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kampar.

Kedua tersangka kasus pembakaran lahan ini adalah MY (LK 47 TH) dan SS (LK 41 TH), keduanya warga Dusun III Desa Pulau Godang Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini antara lain 1 lembar fotocopy surat tanah atas nama tersangka MY, 1 buah mancis dan 2 potong kayu bekas terbakar.

Kedua tersangka ini diamankan Pihak Kepolisian pada pertengahan September 2016 lalu, karena terbukti melakukan pembakaran lahan miliknya yang berlokasi di Dusun III Desa Koto Panjang dan mengakibatkan kebakaran yang cukup luas disekitar kawasan tersebut.

Dengan diserahkannya tersangka ini, maka proses hukumnya akan memasuki tahap II, yaitu proses penuntutan oleh jaksa penuntut melalui Pengadilan Negeri Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus Karlahut ini.

Ditambahkan Kapolsek bahwa kasus ini hendaknya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun pelaku karlahut, untuk tidak lagi melakukan pembakaran dalam membuka lahan pertanian karena akan dilakukan tindakan tegas dan penegakkan hukum sesuai aturan perUndang-undangan yang berlaku.IR

KOMENTAR