Tidak Dikelola, Ribuan Hektare Lahan PT ASL Dimanfaatkan Masyarakat

Rabu, 07 Desember 2016 11:26:37 907
 Tidak Dikelola, Ribuan Hektare Lahan PT ASL Dimanfaatkan Masyarakat
Heber Demerius Lubis

Rengat, inforiau - Berdasarkan temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal di telantarkannya Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Alam Sari Lestari ( PT ASL) di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Anggota DPRD Kabupaten Inhu Heber Demerius Lubis sarankan agar PT ASL segera fungsi lahannya, sebab kata dia, jika tidak segera dimanfaatkan, bisa saja masyarakat yang nantinya yang akan memanfaatkannya.

"Mengapa belum dimanfaatkan, bila sudah di peringatkan belum juga diindahkan pengelola, maka sepatutnya dilakukan tindakan seuai aturan yang berlaku," ujar Heber Demerius Lubis Anggota DPRD Inhu akhir pekan lalu.

Dikatakannya, BPN harus melakukan kesimpulan, dimana surat peringatan terakhir kepada PT.ASL itu telah berlangsung sejak tiga tahun lalu dan hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal BPN telah meminta pemegang HGU agar menyelesaikan dalam waktu 1 bulan sejak surat peringatan dilayangkan.

"Temuan BPN adanya lahan terlantar seluas 4.368,27 hektar, dan hingga saat ini belum terkelola, ini diketahui dengan adanya surat dari BPN Provinsi Riau No.930/16.14/VI/2012 tertangal 12 Juni 2012 yang di tujukan langsung kepada Direktur PT.ASL, dan surat tersebut sebagai peringatan III," kata Herber.

Terang dia lagi, Surat tersebut sesuai dengan PP No.11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar Jo. Peraturan Kepala BPN RI No.4 Tahun 2010 tentang tata cara penertiban di atas HGU.

"Bahkan temuan BPN Provinsi Riau, tanah terlantar seluas 4.368,27 hektar itu juga telah dikuasai sebahagian besar oleh masyarakat, Sedangkan pihak PT.ASL, hanya mampu melakukan pengolahan, seluas 1.492,68 hektar sesuai penguasaan HGU No.26 Tahun 2007 seluas 5.860,27 hektar," ungkap dia.

Maka, jelas Herber, berdasarkan data yang diperoleh surat yang ditanda tangani Ir. Razali Yahya Kepala BPN Provinsi Riau tertanggal 12 Juni 2012 tersebut dibunyikan, agar PT. ASL wajib melakukan pengolahan dilahan terlantar yang diberikan waktu satu bulan sejak dilayangkan surat peringatan.

"Jika tidak di indahkan, maka seharusnya  pihak BPN yang akan menindak sesuai aturan, hanya saja surat tersebut perlu dipertanyakan sejauh mana hasilnya." (Kus)

KOMENTAR