Dukung Keselamatan Kerja Melalui Sosialisasi Pengelolaan K3 Kontraktor

Jumat, 09 Desember 2016 14:56:31 944
Dukung Keselamatan Kerja Melalui Sosialisasi Pengelolaan K3 Kontraktor
Direktur Operational RAPP, Ali Shabri ketika melakukan tanya jawab dengan salah satu perwakilan kontraktor. Ali Shabri menyatakan bahwa kesadaran terhadap keselamatan kerja harus dimulai dari diri sendiri.

Pangkalan Kerinci, inforiau - Safety is My Life, sebuah jargon sekaligus komitmen yang tidak hanya diterapkan oleh perusahaan, namun juga oleh para kontraktor sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan.

Untuk menyosialisasikan pentingnya keselamatan kerja, 170 orang perwakilan perusahaan-perusahaan kontraktor PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengikuti sosialisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang ditaja oleh Departemen Loss Preventive & Control (LP&C) Rabu (7/12). Sosilisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Pelalawan, Nasri Fisda Eli dan jajaran manajemen RAPP.

Direktur Operasional RAPP, Ali Shabri menyatakan bahwa kesadaran terhadap keselamatan kerja harus dimulai dari diri sendiri. Ali juga menyatakan bahwa aspek safety menjadi kunci penting yang harus dipenuhi,tidak hanya demi keselamatan diri sendiri namun juga  berkaitan dengan  dengan permintaan konsumen bawa produsen harus mematuhi aspek K3.

"Safety jangan hanya menjadi semboyan, namun untuk wajib untuk dipatuhi. Safety ini bukan untuk RAPP saja namun juga untuk semua orang. Aspek keselamatan juga berkaitan dengan bisnis kita, dimana pelanggan sangat memperhatikan aspek safety yang diterapkan produsen. Oleh karena itu mari kita saling mengingatkan bahwa kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memperhatikan keselamatan. Mulai hari ini kita harus berjanji pada diri sendiri bahwa tujuan kita bekerja adalah untuk kehidupan yang lebik dan berkesinambungan,” himbau Ali Shabri.

Kadisnaker Kabupaten Pelalawan, Nasri Fisda Eli menyatakan bahwa ketentuan keselamatan adalah hal utama yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja .Dalam hal ini, Kabupaten Pelalawan sudah mengaturnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan  no 18 tahun 2005.

"Saat ini, di Kabupaten Pelalawan terdapat 382 Perusahaan besar dan kecil dengan 53.000 tenaga kerja yang sudah dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Pelalawan. Kami berharap seluruh perusahaan di kabupaten Pelalawan ini senantiasa mentaati peraturan keselamatan yang sudah di tetapkan. Keselamatan harus terus dikontrol," ujar Kadisnaker.

Dalam sosialisasi ini, para peserta akan mendapat beberapa materi yang berkaitan dengan kewajiban kontraktor agar tetap menjalankan usahanya sesuai dengan aspek-aspek yang telah ditetapkan, terutama kaitannya dengan peraturan keselamatan seperti materi Kepemimpinan K3 Kontraktor dan Pengelolaan Kontraktor (CSMS) dan  Pemenuhan peraturan ketenagakerjaan dan Kontrak Kerja. (*)

KOMENTAR