Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan di Riau, DPD RI Minta Segera Tuntas

Pekanbaru, Inforiau.co - Badan Akuntablitas Publik (BAP) DPD RI kembali memfasilitasi penyelesaian permasalahan lahan antara masyarakat Desa Sengkemang Jaya Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dengan PT Duta Swakarya Indah.
Hal itu dilakukan guna menundaklajuti pengaduan/permohonan masyarakat desa Sengkemang melalui Koperasi Sengkemang Jaya (KSJ) yang meminta kembali BAP DPD RI kiranya dapat memfasilitasi pertemuan dengan melibatkan semua pihak yang terkait. Sebelumnya BAP juga sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Siak, Badan Pertahanan Provinsi Riau dan Siak serta pihak perusahaan.
Rapat kerja permasalahan tersebut diadakan di Kantor Gubernur Riau, Selasa (25/4) lalu, dihadiri Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman dan empat anggota BAP lainnya, yaitu Marhany V.P Pua, Lalu Suhaimi, Mamberob Y. R, Iskandar Muda B. Lopa. Berikutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau, Yulwiriati Moesa, Kabag Pertanahan Sekdakab Siak Romi Lesmana, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Lukman Hakim, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak, A. Waluyo, Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo, Direksi PT DSI, Edi Sunarto, Kabag Sosial Lingkungan PT. Nusa Prima Manunggal, Erina Susanto.
"Rapat ini dalam rangka mencari solusi penyelesaian permasalahan, makanya kami memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait, antara lain Pemprov Riau, Pemda Siak, Pengurus Koperasi, BPN dan pihak perusahaan," kata pimpinan rapat yang juga senator asal Riau, Abdul Gafar Usman.
Setelah mendengarkan penjelesan dan masukan dari semua pihak, maka rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, yaitu:pertama, terkait legalisasi pencadangan tanah untuk KSJ dan PT. DSI akan diproses lebih lanjut, kedua harus memenuhi syarat-sayarat dan berkonsultasi dengan Pemkab Sian dan BPN dan Koperasi.
Kesepakatan lain adalah, PT DSI perlu bekerjasama dalam proses penyelesaian sehingga dapat dilanjutkan oleh Pemkab Siak dan BPN. ‘’Proses ini diharapkan diselesaikan dalam waktu dua bulan terhitung sejak 25 April sampai 25 Juni 2015. Pemda Provinsi Riau dan Siak (Camat sampai kepala desa) diminta memfasilitasi serta mengawasi sampai tuntas penyelesaian permasalahan lahan dimaksud di atas,’’ terang Gafar saat menyampaikan kesepakatan rapat kerja yang ditandatangni semua pihak yang hadir tersebut.
Seperti diketahui, BAP merupakan alat kelengkapan DPD RI yang salah satu tugasnya menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan malaadministrasi dalam pelayanan publik. (***)
editor: asa