Gugatan Warga Bengkalis Terhadap Presiden Ditolak

Bengkalis, Inforiau.co - Mewakili Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai Tergugat V terkait permasalahan tanah di Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memenangkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Abu Sofyan alias Ucok Bin Muhammad Syarif Dkk Perkara Perdata Nomor 25/Pdt.G/2017/PN.Bengkalis di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bengkalis, Yustina A. Kalangit menyampaikan, gugatan yang diajukan oleh Penggugat berupa lahan perkebunan milik pribadi.
"Diatas tanah itu terdapat kebun diakui Penggugat adalah miliknya," ungkap Yustina, Senin (23/7/18).
Lanjut Yustina, di dalam gugatan penggugat terhadap Presiden, meminta agar memerintahkan Tergugat III yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau dan Tergugat IV yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk menyelesaikan permasalahan persengketaan tersebut.
Terhadap gugatan tersebut, PN Bengkalis memutuskan sejak tertanggal 19 Juli 2018 lalu bahwa dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya.
"Untuk tahap pertama ini, JPN yang tergabung Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis menang. Intinya dalam pokok perkara ini menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya," tambahnya. Rto