Iin: SP3 Sakiti Warga Riau dan Relawan
Minggu, 31 Juli 2016 21:15:45 1175

Relawan berusaha memadamkan kebakaran di lahan gambut beberapa waktu lalu
Jakarta, inforiau.co - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Riau Intsiawati Ayus menganggap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang disangka melakukan pembakaran hutan di Riau, mencederai rasa keadilan. Menurutnya, langkah kepolisian tersebut juga tak menghargai para relawan yang berjibaku memadamkan asap.
"SP3 ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Intsiawati. Menurutnya, dari sekian ratus kasus pembakaran hutan, belum pernah ada satu pun kasus yang hasil penegakan hukumnya memuaskan masyarakat.
Intsiawati melanjutkan, pemberian SP3 tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan rasa empati kepada para petugas dan relawan di lapangan yang tak mengenal waktu dan mempertaruhkan jiwa dan raga berjibaku memadamkan api. Sebab, kata perempuan yang biasa disapa Iin tersebut pelaku yang menyebabkan kebakaran tersebut bisa dengan mudahnya bebas, lepas, dan ongkang-ongkang kaki.
Sebelumnya, Polda Riau menghentikan penyidikan atas 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan pada 2015 lalu. Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), dan PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI).
Selain itu, ada juga PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), serta PT Riau Jaya Utama.
Intsiawati berpendapat, sejak dulu proses pidana kasus pembakaran banyak yang tenggelam perlahan tanpa penjelasan. Padahal, seharusnya aparat bisa tegas dalam menindak perusahaan yang terlibat. Sebab, area perusahaan yang terbakar itu jelas menjadi tanggung jawab pemegang konsesi. "Karena, mereka memiliki kewajiban untuk menjaga area konsesinya dari perusakan, termasuk dari kebakaran. Maka, mereka harus bertanggung jawab secara hukum," ucap Intsiawati dilansir republikacoid, Kamis kemarin.
Penanganan kasus kebakaran hutan tersebut, lanjut Intsiawati, merupakan ujian penting komitmen pemerintah Presiden Joko Widodo. Apalagi, rezim pemerintahan sebelumnya telah gagal dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah harus segera melakukan evaluasi terpadu lintas sektoral. Dengan begitu, pertanyaan-pertanyaan terkait pemberian SP3 tersebut bisa terjawab. "Kerugian akibat kebakaran ini kan tak sedikit, dari berbagai sisi dan sudut, jika dinominalkan, sudah berapa triliun kerugian negara dan masyarakat?" kata dia.
Menurut Intsiawati, pemberian SP3 bisa disebabkan beberapa alasan. Di antaranya instrumen hukum yang lemah, minimnya SDM aparat hukum, kuatnya mafia kehutanan, atau anggaran untuk mengusut kasus-kasus ini tidak tersedia. REP