Ini Daftar Penyelenggara yang Resmi

Selasa, 12 Januari 2016 21:31:41 1096
Ini Daftar Penyelenggara yang Resmi
Pekanbaru, inforiau.co - Bagi siapa saja yang telah beruntung mendapat panggilan Allah untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah pastinya telah merasakan hikmah serta faedah dari sisi spiritualitas maupun dalam hal taqorub menghadap yang Maha Kuasa di Baitullah. 
 
Untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah tentunya umat muslim khususnya di Riau tidak terlepas dari bantuan dari biro perjalanan yang mengurus transportasi dan administrasi lainya.
 
Zaman sekarang ini banyak sekali jasa travel dan biro perjalanan umrah maupun penyelanggara Haji di Indonesia khusunya di Pekanbaru Riau. Namun dari sekian banyaknya penyelanggara dan biro perjalanan tersebut ternyata masih banyak yang operasinya tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.
 
Di Provinsi Riau sendiri menurut data dari Kementerian Agama (Kemenag) Riau, hanya ada 17 penyelenggara yang memiliki surat izin resmi dan dinyatakan layak menyelenggarakan Umrah dan Haji.
 
Ke 17 penyelenggara tersebut terbagi menjadi dua, yang pertama adalah penyelenggara Haji Plus dan Umrah dan kedua adalah penyelenggara Umrah biasa.
 
Penyelenggara Haji Plus dan Umrah tercatat ada empat travel yaitu, PT Muhibah Mulia Wisata, PT Sela Express Tour, PT Panji Kencana Murni dan PT Silver Silk Tour and Travel.
 
Sedangkan penyelenggara umrah biasa terdiri dari 14 Perusahaan yakni, PT Musafir Tour, PT Labaika Tour, PDA Tiga Maya dan PT Nurrahmadhan Wisata.
 
Perusahaan yang sudah mengantongi izin lainya yaitu, PT Intan Salsabila, PT Patuna Mekar Jaya, JP Madania, PT Talbiah Bina Seksama, PT Safa Insan Armani, PT Krakatau Citra Indonesia, PT Arisalah Bina Insani Tour, PT As-Salam dan PT Sirotol Jannah.
 
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk tidak menggunakan jasa penyelenggara yang tidak memiliki izin, sehingga nantinya dalam melaksanakan ibadah tidak terganggu dan mengalami kendala dari mulai keberangkatan sampai pulang ke tanah air.
 
Himbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang ( Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Riau M. Aziz, Senin (11/1).
 
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ya diharapkan menggunakan jasa yang legal dan resmi, karena segala hal yang menyangkut jamaah adalah tugas dan tanggung jawab kami selaku Pemerintah dari Kementerian Agama," ungkap M.Aziz.
 
M Azis juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur hanya dengan promosi murah yang ditawarkan biro perjalanan saja, namun hendaknya masyarakat bisa melihat apakah benar-benar biro tersebut memiliki izin resmi, dengan mengecek langsung kelengkapan izin penyelenggara guna menghindari modus penipuan.
 
"Izin mendirikan penyelenggara ibadah umrah (PIU) tidak mudah dan gampang, mereka harus melampirkan surat permohonan perusahaan yang ditujukan pada dirjen PHU terlebih dahulu dan menyerahkan bukti izin sebagai biro perjalanan dari Dinas Pariwisata minimal sudah beroperasi selama dua tahun," tambahnya.
 
Persyaratan lainya adalah menyerahkan bukti akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta rekomendasi Kanwil Kemenag Provinsi setempat yang masih berlaku.
 
Penyelanggara jasa Tour and Travel juga harus memiliki rekomendasi dari Dinas Provinsi atau Pemda setempat, serta surat keterangan domisili. Selain itu pihak penyelenggara juga harus menyerahkan daftar struktur kepengurusan yang ditanda tangani oleh Direktur dan Komisaris perusahaan.
 
"Syarat lainya yaitu menyerahkan uang jaminan dalam bentuk garansi bank sebesar Rp100 juta dari Bank Pemerintah atau Bank yang ditunjuk sebagai Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dengan masa berlaku selama tiga tahun," tuturnya.
 
Mengenai banyaknya penyelanggara dan biro perjalanan Umrah dan Haji Ilegal, Kementerian Agama (Kemenag) Riau, akan segera mengirimkan surat teguran kepada seluruh travel agen penyelenggara ibadah umrah yang dinyatakan belum resmi.
 
"Karena butuh keseriusan penyelenggara ibadah dan kepentingan bagi umat, maka kami akan segera melakukan pemeriksaan dan memberikan surat teguran kepada seluruh biro perjalanan Umrah dan Haji agar segera melengkapi seluruh persyaratanya, jika tidak ya kami akan segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. Grc/Ir3

KOMENTAR