Jamil : Yang Namanya Pekat Haram di Kampar

Senin, 11 April 2016 21:49:09 1759
Jamil : Yang Namanya Pekat Haram di Kampar
Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Muhammad Jamil Ssos memberikan arahan kepada PSK yang terjaring
Bangkinang Kota, inforiau.co - Tim Yustisi Kabupaten Kampar kembali menjaring sebanyak 14 orang pekerja kafe yang berada di dua lokasi. Ke 14 orang tersebut dijaring tersebut saat berada di  warung remang-remang yang berprofesi sebagai penjaga kafe, PSK dan tamu  yang berada di lokasi di kelok Indah  XIII Koto Kampar, SP 2 dan SP 3 di Kecamatan Tapung. Dari 14 orang tersebut terdiri 1 Mucikari, 1.dan 12 orang sebagai penjaga kafe.
 
Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Kampar  H. Muhammad Jamil, S. Sos saat memberikan arahan dihadapan para tangkapan Tim Yustisi Kampar di Kantor Satpol PP Kampar pada Senin (11/4).
 
Ditambahkan Kastpol PP Kampar tersebut, bahwa razia yang dilakukan ini sesuai dengan yang dirumuskan dalam Perda Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), bahwa setiap  kejadian Pekat yang ada di Kabupaten Kampar akan dilakukan penertiban dan penegakan aturan dan penertiban pekat ini secara rutin akan terus dilakukan. 
 
"Kita kan terus lakukan operasi secara rutin terhadap Pekat yang ada di setiap wilayah di Kabupaten Kampar. Kita tidak ingin Pekat ada diwilayah Kampar," kata Jamil di dampingi oleh  Dasril Harun, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat  (Tibum tranmas) Satpol PP Kampar.
 
Ditambahkan Kasatpol PP Kampar bahwa orang-orang yang semalam tertangkap operasi Tim Yustisi merupakan pelaku lama yang sudah beberapa kali terjaring, dan ada juga pemain baru. Pihaknya berkomitmen operasi penertiban akan secara rutin di lakukan, dimanapun wilayah Kampar yang ada warung, musik dan menyediakan wanita penghibur.
 
Kepada mucikari, penjaga kafe maupun tamu yang terjaring, Jamil, menyampaikan bahwa agar merubah perilaku menjadi lebih baik. "Robahlah perilaku, bekerja yang baik, kerja yang halal, yang namanya Pekat haram di Kampar. Operasi ini rutin, Pemkab kampar tidak akan berhenti sampai mereka jera," kata Jamil.
 
Sementara itu Dasril Harun menambhkan 14 orang yang terjaring Tim Yustisi sebanyak  8 orang di Kelok Indah Kecamatan XIII Koto Kampar dan sebanyak  6 orang  di SP 2 dan SP 3 Kecamatan Bangkinang.
 
Setelah dilakukan pendataan langsung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pada hari ini  dilanjutkan sidang di Pengadilan, Dasril Harun menambahkan Tim Yustisi yang diturunkan dengan personil dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI.
 
Kedepan pihaknya mengingatkan kepada pemilik kafe dan rumah yang telah terdata, agar tidak main-main dengan marwah dan adat istiadat masyarakat yang ada di Kabupaten Kampar.
 
"Kita surati dan di beri peringatan pertama,  kedua dan ketiga. Selanjutnya jika tidak diindahkan maka langkah selanjutnya adalah akan dibongkar," tegas Dasril Harun. HEN

KOMENTAR