Kades Pulau Permai Di Laporkan Warganya Ke Kejaksaan

Kampar, Inforiau.co - Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang Jhoneri Samad dilaporkan warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (3/4). Laporan ini terkait dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 271.912.000 rupiah di massa 1 tahun kepemimpinannya.
Temuan ini dilaporkan masyarakat ke kejaksaan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi dan evaluasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan tokoh masyarakat Desa Pulau Permai beberapa waktu lalu. Dengan surat laporan No: 002/BPD-PP/III/2017 yang disampaikan ke Kejaksaan.
"Di antaranya kepala desa belum menyampaikan LKPJ tahun 2016 kepada BPD Desa Pulau Permai. Kemudian Pemerintahan Desa Pulau dalam penyusunan kegiatan yang bersumber dari APBDes dan APBDes-P 2016, tidak melibatkan jajaran LPM dan lembaga-lembaga terkait," ungkap Sidik, salah seorang Tokoh Pemuda Desa Pulau Permai.
Ia berharap laporan masyarakat ini secepatnya diproses oleh pihak kejaksaan hingga tuntas sampai ke pengadilan jangan sampai terhenti di penyidikan.
Sementara itu, Kepala Desa Pulau Permai, Jhoneri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut adalah laporan bohong.
"Bohong aja itu laporan yang disampaikan ke kejaksaan. Apa bukti nya, temuan itu biasanya dikeluarkan oleh inspektorat. Tidak ada itu dugaan penggelapan yang dilaporkan ke kejaksaan," ungkap Jhonery kepada awak media.
Di Tempat terpisah Wakil ketua DPRD kampar M.Faisal ST ketika di konfirmasi Inforiau menyayangkan kejadian yang saat ini di alami antara masyarakat dan kades Jhonery.
""Seharusnya ini tidak boleh terjadi,dan kades serta elemen terkait seperti BPD hendaknya duduk bersama untuk mencari solusi, bukan lapor melapor ke jaksa, kan masih ada mekanisme lain seperti Inspektorat selaku lembaga pembinaan kades.""kata faisal.
Sebelumnya mediasi antara kades dan BPD ini sudah sering dilakukan bahkan pihak pemrintah kecamatan pun selalu menjadi mediator, akan tetapi solusi tidak pernah di temukan.Hen.