Kapolsek Rengat Barat MoU 6 Desa Terkait Pencegahan Illegal logging

Selasa, 07 Juni 2016 22:07:23 1228
Kapolsek Rengat Barat MoU 6 Desa Terkait Pencegahan Illegal logging
6 Desa tanda tangani Mou cegah pengrusakan lingkungan di kecamatan Rengat Barat
Rengat Barat, inforiau.co - Polsek Rengat Barat lakukan pembahasan Focus Group Discussion (FGD) mitigasi Pencegahan Penebangan Liar/pengrusakan Hutan diwilayah Kecamatan Rengat Barat serta melakukan Penandatangan MoU dengan Enam Desa tentang pencegahan Ilegal Loging di Aula Kantor Camat Rengat Barat, Jumat (3/6).
 
MoU ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Kecamatan Rengat Barat. Dalam kesempatan ini turut Hadir Kapolsek Rengat Barat, Kompol Frengky Tambunan, Camat Rengat Barat, Nurjanah, Kadaop BKSDA, Ismail Iskandar, Polhut Dinas Kehutanan, Manurung dan Danramil Rengat, kapten Inf Kadarisman, serta Bhinmas Polres Inhu, Fauzi SH.
 
Penandatanganan MoU kepada enam Desa meliputi Desa Sialang Dua Dahan,Desa Rantau Bakung,Desa redang,Desa Danau baru,desa alang kepayang dan desa barangan khususnya Desa aliran Sungai (Das) karena  wilayah ini merupakan desa yang ada dikecamatan Rengat Barat secara geogarfis dan demografis merupakan daerah kawasan hutan dimana masih ada masyarakat memanfaatkan kayu sebagai mata pencarian dan dugaan ilegalloging masih terjadi untuk itu Pihak kapolsek rengat barat mengadakan MOU agar bersama-sama mengantisipasi terjadinya ilegal loging,
 
"Karena ilegal loging sangat berdampak dan pengaruh terhadap lingkungan hidup, kita berharap untuk masyarakat bisa memahami peraturan dan prosedur menebang hutan,  serta melaporkan dengan pihak dinas kehutanan atau kepolisian jika ada penebangan hutan secara liar serta oknum maupun aparat yang  membacking ilegal loging agar melaporkannya," jelas kapolsek Frengky Tambunan.
 
Selain itu Kadaops BKSDA Manggala Angni, Ismail Iskandar menjelaskan berbicara tentang hutan adalah berbicara tentang dunia karena hutan yang ada di wilayah Rengat Barat ini hutan konservasi. "untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar memahami dan kami juga sudah selalu melakukan untuk saat ini baru 2 desa yang kerja sama dengan kami yaitu Desa Redang dan Desa Rawa Asri," jelas Ismail Iskandar.
 
Komponen Masyarakat dan juga aparatur desa perlu menerapkan peraturan undang-undang agar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,
 
untuk itu kepala desa harus sepakat bekerjasama dalam rangka kegiatan pencegahaan ilegal loging atau pengrusakan hutan serta lingkungan di Kecamatan Rengat Barat. Harapan kedepan dengan adanya MoU tersebut Desa juga bersama-sama berperan aktif dan bertanggung jawab meminimilasir praktek ilegal loging atau pengrusakan hutan serta melakukan penyuluhan dan pembinaan agar tidak melakukan pengrusakan hutan. (Kus).

KOMENTAR