RAT KUD BS Dituding Cacat Hukum

Selasa, 31 Mei 2016 21:55:55 1069
RAT KUD BS Dituding Cacat Hukum
Rengat, inforiau.co - Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Sejahtera (BS) yang  digelar, Sabtu (28/5) di Aula Akademi Keperawatan (Akper) Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Berat, Kabupaten Indragiri Hulu, Dituding cacat Hukum.
 
"Ketua KUD BS terpilih bukan Anggota KUD BS," ujar mantan ketua pertama kali KUD BS, H. Zulkipli Ghani, Ahad (29/5) di Pematang Reba.
 
H.Zulkipli Ghani juga menyatakan, RAT KUD BS cacat Hukum cukup beralasan, sebab dalam ketentuan keanggotaan KUD BS yang seharusnya ber hak mencalonkan dan dicalonkan adalah anggota yang namanya tercantum dalam Calon peserta yang diterbitkan SK Bupati Inhu, bukan nama pengganti keanggotaan.
 
Menurut Humas PT Teso Indah ini, ketua terpilih, Raja Fauzi Hamdan, bukanlah anggota yang namanya terdaftar pada calon petani peserta, hal ini diketahui semasa dirinya menjadi ketua KUD BS Sejak tahun 2001 bahkan ketua KUD BS sebelumnya (Zainal- red)  juga tidak tercantum namanya , artinya RAT KUD BS tahun 2015 cacat hukum.
 
Sementara itu, Raja Fauzi Hamdan sebagai ketua terpilih dalam RAT KUD BS, membantah keras tudingan itu, "Pak Zulkipli Ghani adalah saya anggap sebagai orang tua saya sendiri yang saya segani, hormati, bahkan salah satu panutan pribadi saya dan keluarga, beliau adalah salah satu tokoh di Kabupaten Inhu yang pantas untuk dicontoh, namun dalam hal ini saya kurang sepaham dengan apa yang disampaikannya," ujar Fauzi, saat dikonfirmasi, Ahad (29/5).
 
Menurut Fauji, Saya sudah 3 tahun jadi sekertaris KUD BS dan selama ini tidak ada yang mempersalahkan, kalau saya dianggap Bukan Bagian dari anggota KUD BS, menurut saya sangat keliru, sebab saya adalah Ahli waris dari orang tua saya sebagai salah satu pendiri KUD BS sejak tahun 1980 an.
"Saya Ahli waris yang syah dari orang tua saya,  sejak dari awal pembentukan KUD BS ini," paparnya.
 
Diterangkannya, kalau koperasi biasa, keanggotaan memang harus  mendaftarkan diri untuk jadi anggota, dan bisa diberhentikan atau dikeluarkan dari keanggotaan oleh pengurus, namun ini koperasi pola KKPA, artinya yang  diperjuangkan dari investor adalah lahan kebun, disini pengurus tidak bisa diberhentikan, kalau diberhentikan tentunya lahan kebun siapa yang menguasai,,? 
 
"Sebagai ahli waris tentunya menjadi syarat mutlak pengganti keanggotaan" jelasnya.
 
Sampai kapan pun lahan yang diserahkan oleh Perusahaan Tidak akan berubah luasnya dan sudah terkunci. Tidak bisa menambah anggota atau tidak bisa mengurang sebab keanggotaan dikunci dengan 2500 KK  dari 8 Desa di dua kecamatan yakni Kecamatan Lirik dan Kecamatan Rengat barat.
 
"Untuk saat ini saya tidak sepaham dengan apa yang disampaikan pak Zulkipli Ghani, jadi saya merasa adalah salah satu anggota KUD BS yang  memiliki Hak Dipilih dan memilih, dan saya akan Nakhodai KUD BS ke arah yang lebih baik, dengan mempertimbangkan masukan dan saran pembina dan penasehat, terutama kepada orang yang saya segani dan hormati, apa lagi beliau adalah tokoh pemikir yang sudah tidak lagi diragukan kredibilitasnya," pungkas Fauzi KUS

KOMENTAR