Nurbit Bacakan Ranperda Kabupaten Kampar

Bangkinang Kota, inforiau - Pemerintah Kabupaten Kampar mengajukan satu rancangan peraturan daerah (ranperda) pada sidang dewan dan telah dibentuk badan pembentukan peraturan daerah, DPRD bersama Tim Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Ranperda yang diajukan ini bertitik tolak pada ketentuan hukum dan memperhatikan
dinamika hukum yang berkembang, serta tindaklanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016, tentang pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum, dalam rangka penyelesaian hutang perusahaan daerah air minum kepada pemerintah pusat secara non kas,
Demikian dikatakan Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Kabupaten
Kampar, Nurbit, ketika mewakili Bupati Kampar dalam pembacaan Laporan
Satu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar di ruang sidang
Paripurna Kabupaten Kampar, Selasa (15/11).
Ditambahkannya, pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kampar tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kampar Nomor 13 tahun 2012 tentang Penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Kampar kepada PT. Bank Riau Kepri, PT. Bumi Siak Pusako, PT.
Riau Airlines, PT. BPRS Berkah Dana Fadhillah, PDAM Tirta Kampar, PD.
Kampar Aneka Karya dan PD. BPR. Sarimadu.
"Rancangan peraturan daerah ini diajukan berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 5 huruf B dan E Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dapat diajukan diluar Propemperda karena alasan menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain, dan berdasarkan perintah dari ketentuan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan," ungkap Nurbit.
Selanjutnya Nurbit mengatakan bahwa Ranperda mengamanahkan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan perubahan terhadap pasal dalam
Perda untuk mengatur tentang penambahan modal kepada PDAM Tirta
Kampar, yakni dengan memasukkan pagu penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Kampar sesuai dengan jumlah Hibah Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Kabupaten Kampar.
"Batas akhir permintaan penyaluran dana hibah non kas tersebut berdasarkan perjanjian hibah daerah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk hibah non kas dalam rangka penyelesaian piutang negara pada PDAM, adalah tanggal 18 November 2016, maka Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Kampar Nomor 13 tahun 2012 ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan," ungkap Nurbit.
Disamping itu Nurbit menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah ini, dapat disampaikan kepada dewan sidang. "Untuk lebih jelasnya keseluruhan materi dari rancangan peraturan daerah yang telah kami kemukan secara rinci dan detail, dapat dilihat dalam rumusan peraturan daerah yang telah diajukan," pungkas Nurbit. IR