Kata Mereka Tentang Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Unri

Senin, 26 September 2022 06:09:27 274
Kata Mereka Tentang Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Unri
Ilustrasi/Net

Inforiau - Dugaan pelecehan seksual yang kembali terjadi di lingkungan kampus di salah satu perguruan tinggi negeri di Riau belum lama ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak. Diantaranya dari Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan anak Riau (LBP2AR).

"Kami dari Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR) merasa kecewa dan sedih atas kasus yang kembali terjadi dilingkungan kampus. Sangat disayangkan terjadinya di lingkungan Kampus, yang mana tempat tersebut sebagai tempat untuk menuntut ilmu yang semestinya aman dari kekerasan maupun pelecehan seksual juga tidak luput dari target 'Predator Pelecehan Seksual,' kata ketua DPP LB-PAR Rosmaini pada Inforiau, Ahad (25/9).

Menurut dia, perkara ini harus menjadi perhatian kita bersama, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah hal yang nyata dan lebih mengerikan, kebanyakan kasus ini tidak Terlapor.

"Perbuatan kekerasan seksual tidak bisa lagi ditutup - tutupi, sebab faktanya dimana pun bisa terjadi. Jadi ini sangat penting untuk disuarakan supaya kita lebih peduli," ujarnya.

Untuk korban, tambah dia, harus berani speak up, jangan takut untuk melapor. Dia juga meminta kepada pihak kampus agar memberikan sanksi kepada pelaku dan memberikan efek jera bagi yang lain.

"Apabila korban mengalami trauma atau minta pendampingan hukum, LBP2AR bersedia untuk mendampingi korban, atau pun pendampingan psikolog untuk memulihkan rasa percaya diri," tutur Rosmaini.

Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya menyayangkan adanya dugaan kekerasan seksual yang kembali terjadi di kampus Universitas Riau (Unri).

"Pertama kita menyayangkan dugaan tindak kekerasan seksual di universitas kembali terjadi di Unri. Ini peringatan keras khususnya Fakultas Fisip Unri untuk menjadikan kampus sebagai ruang aman bagi civitas akademis," ujarnya.

Andi juga meminta pada Satgas memberikan perlindungan pada korban pada kasus tersebut,"Kedua, meminta untuk satgas memberikan perlindungan kepada korban akibat tindakan kekerasan seksual yang terjadi," demikian Andi Wijaya.*

KOMENTAR