Kenapa Dua Tersangka Korupsi Asian Games Dicegah ke Luar Negeri Tapi Tak Ditahan

Jumat, 09 Desember 2016 15:21:50 784
Kenapa Dua Tersangka Korupsi Asian Games Dicegah ke Luar Negeri Tapi Tak Ditahan
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

Jakarta, inforiau.co - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 tidak ditahan polisi. Meski tidak ditahan, tetapi kedua tersangka, Sekjen Komite Olahraga Indonesi (KOI) Dody Iswandi dan Ikhwan Agus (pemenang tender) dilakukan pencegahan ke luar negeri.

"Dua tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games tidak ditahan, tetapi penyidik sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri bagi kedua tersangka, ke pihak imigrasi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (9/12/2016).

Argo mengatakan, surat permohonan pencegahan bagi kedua tersangka itu sudah dikirimkan oleh penyidik ke pihak imigrasi sejak beberapa minggu lalu.

Sementara, Argo mengungkap alasan tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena kewenangan penyidik. "Penahanan itu subjektivitas penyidik, itu yang punya kewenangan sepenuhnya penyidik dan tentu penyidik punya pertimbangan dan alasan tertentu mengapa tidak ditahan," jelasnya.

Sebelumnya penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memetakan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.

Argo menjelaskan, modus operandi korupsi tersebut dengan melakukan kegiatan road carnaval Asian Games di Kota Surabaya yang tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, diduga banyak kegiatan yang diduga fiktif, sehingga tidak sesuai dengan peraturan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya. Kegiatan itu sendiri berlangsung pada Desember 2015 di enam kota yakni Medan, Palembang, Banten, Surabaya, Makassar dan Balikpapan.

Akibat korupsi tersebut, Negara dirugikan sekitar Rp 5 miliar. Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU korupsi dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU. dtc

KOMENTAR