Ketentuan PPDB Tahun 2019 Terus Disosialisasikan Kemendikbud

Minggu, 03 Februari 2019 16:32:35 643
Ketentuan PPDB Tahun 2019 Terus Disosialisasikan Kemendikbud
Seorang calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru.

JAKARTA, inforiau.co-- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 terus disosialisasikan. Untuk memaksimalkan sosialisasi, Permendikbud 51/2018 juga akan menjadi salah satu topik pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) yang akan digelar 11 hingga 14 Februari 2019.

“Nanti ada 5 topik (yang dibahas dalam RNPK) dan salah satunya sistem zonasi pendidikan. Nanti dibagi kelompok-kelompok dab sub dan dikaji lebih mendalam,” kata Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud Bastari ketika dihubungi Republika, Ahad (3/2).

Dengan cara demikian, dia optimistis sosialisasi tentang pelaksanaan PPDB akan lebih optimal. Terlebih, dalam rembuk tersebut, dinas pendidikan setiap pemerintah daerah akan hadir.

“Di rembuknas kan semua dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota menjadi peserta. Jadi sinkronisasi akan lebih optimal,” kata Bastari.

Bastari juga meminta agar pemda berperan aktif dalam menyukseskan PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Dia berharap, setelah dilakukan sinkronisasi dan sosialisasi, semua pemerintah daerah dapat mengimplementasikan PPDB sesuai dengan Permendikbud 51/2018.

“Intinya pemda itu harus berperan aktif, agar PPDB ini sesuai harapan,” tegas dia.

Sebelumnya, Kemendikbud secara resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.

Untuk itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta agar Kemendikbud melakukan sosialiasi yang masif terkait aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Sosialisasi sangat mendesak agar tidak terjadi mispersepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan Permendikdub 51/2018 tentang PPDB tahun 2019.

“Sosialisasi ini sangat penting dan mendesak. Agar dinas pendidikan dan MKKS memahami tugasnya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim. rep/ks

KOMENTAR